30 Hari setelah nikahkan anaknya, Setnov wajib lapor angpao ke KPK
KPK mengaku belum menerima laporan soal pendapatan angpao hajatan anak Ketua DPR Setya Novanto.
Malam ini ketua DPR Setya Novanto menggelar resepsi pernikahan anaknya yang kedua, Dwina Michaella dengan Jason F. Harjono. Resepsi digelar di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta Pusat. Sedangkan pemberkatan pernikahan keduanya sudah dilaksanakan di Gereja Katedral, Jakarta Pusat, Jumat (27/11).
Mengacu Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, maka pejabat atau penyelenggara negara yang menggelar hajatan pernikahan (termasuk anak) perlu melaporkan angpao yang diterima kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyelenggara negara sudah memahami pemberian dan penerimaan pada setiap hajatan pernikahan.
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Apa yang diminta oleh DPRD DKI Jakarta kepada Pemprov DKI terkait Wisma Atlet? Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua meminta Pemprov memanfaatkan Wisma Atlet Kemayoran sebagai tempat rekapitulasi dan gudang logistik Pemilu 2024.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa yang dibahas dalam rapat pimpinan sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta? "Pembahasan dan penetapan usulan nama Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta dari masing-masing Partai Politik DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian informasi tersebut.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Apa yang disita dari Hasto Kristiyanto oleh penyidik KPK? Handphone Hasto disita dari tangan asistennya, Kusnadi bersamaan dengan sebuah buku catatan dan ATM dan sebuah kunci rumah.
Setelah menggelar hajatan, pejabat negara termasuk Setnov, memiliki waktu 30 hari untuk melaporkan pemberian angpao. Saat diminta konfirmasi, Pelaksana Tugas (Plt) wakil ketua KPK, Indriyanto mengaku belum mengetahui ada atau tidaknya laporan pemberian angpao hajatan anak Setya Novanto.
"Saya belum tahu tentang angpao nikahan (anak Setnov)," kata Indriyanto kepada merdeka.com Jum'at (4/12).
Hal serupa disampaikan Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati. Dia mengaku belum ada laporan angpao yang diterima oleh Setnov dari hajatan putri keduanya. "Belum ada," singkatnya.
Berdasarkan Undang-Undang No 28 tahun 1999, Bab II pasal 2, Pejabat Negara yang wajib lapor saat menerima gratifikasi meliputi ; Pejabat Negara pada lembaga tertinggi Negara, Pejabat Negara pada lembaga tinggi Negara, Menteri, Gubernur, Hakim dan beberapa pejabat Negara lainnya seperti Penyidik, Hakim, Duta Besar dan lainnya.
Mengacu pada Pasal 12B ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001, pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Namun itu masuk kategori suap jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan Undang Undang No 20 tahun 2001 Pasal 12 C ayat 1.
(mdk/noe)