31 Desember pukul 18.00 WIB, polisi tutup jalur puncak
Bagi penduduk setempat bisa diperbolehkan melintas saat jalur ditutup, asal menunjukkan KTP.
Polisi akan menutup jalur menuju kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat pada saat pergantian tahun, atau pada 31 Desember, mulai pukul 18.00 WIB. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi adanya penumpukan kendaraan di jalur wisata tersebut.
"Khusus tahun baru nanti, atau pada 31 Desember nanti, maksimal pukul 18.00 WIB sudah tidak ada lagi kendaraan yang naik ke atas atau Puncak," kata Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Sugihardi, di Mapolda Jabar, Bandung, Senin (21/12).
Akibat dari penutupan, beberapa akses lalu lintas akan dialihkan. Seperti halnya kendaraan yang ingin ke Cianjur via Puncak atau Cipanas, lanjut dia, akan dialihkan melewati Jonggol dan Sukabumi.
"Kami sarankan kendaraan mau ke Sukabumi bisa melewati jalur Bogor dan Ciawi. Jadi yang mau merayakan di Puncak ya sebelum pukul 18.00 WIB," ucap Sugihardi.
Disinggung soal kebijakan bagi penduduk setempat, Sugihardi mengatakan, itu masuk dalam pengecualian. Asalkan dapat menunjukkan KTP. "Bisa tunjukan KTP saja," ujar Sugihardi.
Sugihardi melanjutkan, jalur Puncak akan kembali dibuka keesokan harinya atau pada 1 Januari 2016. "Pembukaannya dilakukan pukul 08.00 pagi," tutup Sugihardi.