33,5 Kg ganja disita, bandar dan 2 pengedar diringkus polisi
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan Zainal Hidayat (20) saat transaksi satu paket ganja senilai Rp 50 ribu di salah satu rumah kontrakan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Muara Dua, Prabumulih, Sumatera Selatan, Kamis (23/12) pukul 18.00 WIB.
Sebanyak 33,5 kilogram ganja kering disita Polres Prabumulih, Sumatera Selatan, dari seorang bandar. Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan menjelang malam pergantian tahun mendatang.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan Zainal Hidayat (20) saat transaksi satu paket ganja senilai Rp 50 ribu di salah satu rumah kontrakan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Muara Dua, Prabumulih, Sumatera Selatan, Kamis (23/12) pukul 18.00 WIB.
Dari keterangan tersangka Zainal, petugas mengamankan tersangka lain yakni Rian Juliansyah (30) dengan barang bukti satu paket ganja. Pengembangan tak sampai di situ, berkat nyanyian tersangka Rian, beberapa jam kemudian polisi mendatangi rumah bandar Pandra Biansyah (30) di Desa Tebat Agung, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muara Enim. Dari rumah itu, ditemukan barang bukti sebanyak 19 bal ganja seberat 33,5 kg.
Kabag Ops Polres Prabumulih, Kompol Andi Supriadi mengungkapkan, total tersangka yang diringkus berjumlah tiga orang, satu di antaranya berperan sebagai bandar yakni Pandra Biansyah.
"Tadi malam kita gerebek rumah tersangka Pandra dengan barang bukti 33,5 kg ganja. Ini berkat tangkapan pengedar yang ditangkap beberapa jam sebelumnya," ungkap Andi, Jumat (23/12).
Dari keterangan tersangka, kata dia, ganja tersebut berasal dari jaringan Aceh yang dikirim dari Jambi melalui jalur darat. Rencananya, ganja itu untuk memenuhi pesanan pada malam pergantian tahun.
"Tersangka Pandara merupakan bandar ganja, dia termasuk dalam jaringan Aceh," kata dia.
Dia menambahkan, tersangka Zainal dan Rian terancam hukuman empat tahun penjara. Sementara sanksi terhadap tersangka Pandra lebih berat karena berstatus sebagai bandar dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
"Kasus ini kita kembangkan lagi untuk mengungkap jaringan lain," tukasnya.