35 Narapidana di Sumut Dapat Remisi Hari Raya Nyepi
Jumlah Napi yang mendapat remisi berdasarkan Regulasi yakni Kriminal Umum 16 orang, dan PP 99 Tahun 2012 sebanyak 16 orang.
Sebanyak 35 orang narapidana yang beragama Hindu di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara se-Sumatera Utara mendapat pengurangan hukuman Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2021.
Kasubag Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Sumut Bambang Suhendra, di Medan, Minggu (14/3), mengatakan jumlah Napi yang beragama Hindu di Sumut ada sebanyak 87 orang, namun yang bisa diberikan remisi 35 orang.
-
Kapan Jemaah An Nadzir merayakan Idul Fitri? Waktu pelaksanaan shalat Ied Fitri dan penentuan awal bulan Ramadhan Jamah An Nadzir selalu lebih awal. Termasuk saat perayaan Idul Adha.
-
Apa yang dilakukan Rizky Febian saat merayakan Nyepi bersama Mahalini di Bali? Rizky Febian merayakan Nyepi Tahun Baru Saka 1946 dengan Mahalini di Bali, kampung halaman kekasihnya. Pengalaman Baru Iky Pada kesempatan tersebut, Ikky menambah pengalaman baru dengan berpartisipasi dalam tradisi pengerupukan.
-
Apa yang dirayakan dalam Hari Raya Idul Fitri? Hari Raya Idul Fitri biasanya dikenal dengan Hari Lebaran, yang merupakan momen penting bagi seluruh Muslim di dunia. Ini menjadi tanda akhir dari bulan puasa Ramadhan dan jatuh pada 1 Syawal dalam kalender Islam.
-
Kapan narapidana dan tahanan merayakan Idulfitri? Setelah berpuasa selama sebulan penuh, narapidana dan tahanan merayakan Idulfitri.
-
Kapan Rizky Febian merayakan Nyepi bersama Mahalini? Rizky Febian merayakan Nyepi Tahun Baru Saka 1946 dengan Mahalini di Bali, kampung halaman kekasihnya.
-
Dari mana keberangkatan kereta api Lebaran di Jakarta? Pertama, keberangkatan Kereta Api (KA) lebaran dari Jakarta dilakukan dari empat stasiun, yakni Stasiun Pasar Senen, Stasiun Gambir, Stasiun Manggarai, dan Stasiun Bekasi.
Ia menyebutkan, persyaratan Napi yang berhak memperoleh remisi khusus yakni berkelakuan baik selama menjalani pidana sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan, untuk tindak pidana umum telah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai dengan tanggal 14 Maret 2021.
"Untuk tindak pidana terkait dengan PP 99 Tahun 2012 Pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal 6 bulan dengan melampirkan syarat-syarat ketentuan.Untuk tindak pidana terkait PP 28 Tahun 2006 Pasal 34 ayat (3) tetap harus menjalani 1/3 masa pidana dan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan," ujarnya.
Bambang menjelaskan, besarnya Remisi yang diberikan yakni narapidana yang telah menjalani pidana selama 6 bulan sampai 12 bulan memperoleh pengurangan 15 hari. Napi yang telah menjalani pidana 12 bulan atau lebih memperoleh pengurangan 1 bulan.
Jumlah Napi yang mendapat remisi berdasarkan Regulasi yakni Kriminal Umum 16 orang, dan PP 99 Tahun 2012 sebanyak 16 orang. Jumlah seluruhnya 35 orang.
"Jumlah penghuni Lapas/Rutan se- Sumatera Utara pada tanggal 11 Maret 2021 sebanyak 30.978 orang.Narapidana Pria 22.646 orang,Narapidana Wanita 1.098 orang, Tahanan Pria 7.002 orang dan Tahanan Wanita 232 orang," katanya.
Baca juga:
Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Hemat Anggaran Rp553 Juta
Hari Raya Nyepi 2021, 1.115 Narapidana Beragama Hindu Terima Remisi Khusus
Khidmat Perayaan Nyepi di Kampung Bali Bekasi
Libur Hari Raya Nyepi, 3.000 Orang Padati Taman Margasatwa Ragunan
Tak Hanya di Bali, Ini 5 Upacara Peringatan Hari Raya Nyepi di Seluruh Indonesia
Anies Baswedan: Keberagaman Takdir Tuhan, Persatuan Ikhtiar Manusia