4 Anggota DPRD Samosir berjudi di gedung dewan
Keempatnya tertangkap tangan sedang berjudi leng, jenis perjudian menggunakan kartu joker di Kantor DPRD.
Empat anggota DPRD Samosir ditangkap saat berjudi, Rabu (4/6) petang sekitar pukul 15.30 WIB. Ironisnya, mereka melakukan aktivitas melanggar hukum itu di dalam gedung dewan setempat.
Keempat anggota DPRD Samosir yang ditangkap masing-masing Tahi Sitanggang (59), Jogar Simbolon (42), Tuaman Sagala (57) dan Beston Sinaga (50). Tahi Sitanggang merupakan politisi dari Partai Patriot, Tuaman Sagala dari PPIB, Jogar Simbolon dari Partai Hanura, sedangkan Beston Sinaga dari PDS. Nama mereka tidak tertera lagi dalam caleg terpilih periode mendatang.
Keempatnya tertangkap tangan sedang berjudi leng, jenis perjudian menggunakan kartu joker di Kantor DPRD Samosir di Desa Siopatsosor Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir. "Barang bukti yang berhasil kami amankan berupa 2 set kartu joker, uang tunai Rp 290.000," kata Kapolres Samosir AKBP Andry Setiawan, Kamis (5/6).
Andry mengatakan mereka masih memproses kasus ini. Keempat anggota DPRD Samosir itu sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun mereka tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun. "Yang disangkakan Pasal 303 bis KUHP, ancaman hukumannya 9 bulan," jelas Andry.