4 Fatwa MUI yang bikin heboh
Yang terbaru, MUI memfatwakan BPJS haram.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan sistem Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan haram. MUI menjelaskan, secara umum program BPJS Kesehatan belum mencerminkan konsep ideal jaminan sosial dalam Islam.
Penetapan fatwa BPJS haram ini kemudian mendapat pandangan beragam dari masyarakat. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan, akan membicarakan Fatwa MUI yang menyatakan bahwa BPJS tidak memenuhi ketentuan syariah alias haram.
"Ya saya kira kita pelajari saja masalahnya dan kita bisa diskusikan dengan para ulama, tentu kan di sini banyak perbedaan-perbedaan pendapat," kata JK di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (29/7).
Mengenai pembentukan BPJS Syariah, JK belum banyak berkomentar. Namun JK melihat sistem di perbankan syariah juga ada sistem denda dengan nama yang berbeda.
"Kadang-kadang juga dalam bank syariah juga begitu, kalau telat sesuatu juga ada sanksinya. Ya tergantung nanti kita perbaiki sanksinya, bukan denda, apalah itu, administrasi," tutup JK.
Fatwa haram BPJS adalah salah satu fatwa MUI yang kemudian menjadi polemik di tengah masyarakat. Sebelumnya, ada sejumlah fatwa yang dikeluarkan MUI yang juga mendapat penolakan.
Berikut 4 fatwa MUI yang bikin heboh.
-
Kapan MUI mengeluarkan Fatwa tentang dukungan terhadap perjuangan Palestina? Arif mengingatkan, November lalu, MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang ‘Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina’.
-
Siapa yang menurut Fatwa MUI berpotensi terjerumus akibat perayaan Hari Valentine? Hari Valentine dikhawatirkan menjerumuskan pemuda muslim kepada pergaulan bebas, seperti berhubungan intim atau seks sebelum menikah.
-
Bagaimana menurut MUI cara umat muslim bersikap terhadap tradisi Valentine? Fatwa haram Hari Valentine oleh MUI ini dibuat menukil pula dari penggalan ayat suci Alquran, Hadis, serta pendapat Ulama. Salah satunya Hadis Riwayat Abu Dawud yang berkata:“Dari Abdullah bin Umar berkata, bersabda RasulullahSaw: Barang siapa yang menyerupakan diri pada suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka.” (H.R. AbuDawud, no. 4031)
-
Kenapa wanita Muslimah diibaratkan seperti berlian Islam? “Wanita Muslimah ialah berliannya islam. Karena taka da seorang pun yang akan mengungkapkan berlian mereka pada orang asing”
-
Kenapa MUI menilai perayaan Hari Valentine hukumnya haram? Menurut Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2017, memperingatkan umat Islam bahwa merayakan Hari Valentine setiap tanggal 14 Februari hukumnya haram. Hal ini berdasarkan kepada alasan berikut:Hari Valentine bukan termasuk dalam tradisi Islam. Hari Valentine dikhawatirkan menjerumuskan pemuda muslim kepada pergaulan bebas, seperti berhubungan intim atau seks sebelum menikah. Hari Valentine berpotensi membawa keburukan.
-
Apa definisi makruh dalam Islam? Makruh adalah salah satu hukum dalam Islam, yaitu anjuran pada beberapa perbuatan yang lebih baik ditinggalkan daripada dikerjakan.
Rokok haram
Pada 2009 Majelis Ulama Indonesia (MUI) memfatwakan haram merokok di tempat umum. MUI menambahkan, rokok juga haram jika dikonsumsi oleh wanita dan anak-anak.
Komisi Fatwa MUI Zaini Naim mengatakan, permasalahan rokok haram atau makruh tidak perlu diperdebatkan. Ia menyerahkan seluruhnya kepada keyakinan umat.
"Jika menganggap rokok itu haram silahkan, namun jika ada yang meyakini hukumnya makruh itu hak mereka," kata Zaini Naim pada 2009 silam.
Fatwa haram tersebut kemudian mendapat pandangan beragam dari masyarakat. Salah satunya dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Menurut staf dewan halal PBNU, Kiai Arwani Faisal, semua kiai NU pun telah sepakat untuk memperbolehkan pengikutnya mengisap rokok.
"Rokok itu mubah, sampai kiamat ulama NU ga akan mengharamkan rokok. Untuk penderita jantung rokok haram. Tapi kalau rokok bikin semangat enggak haram lagi," kata dia sambil tertawa saat membawakan materi di diskusi publik 'Kampanye kondom, anti rokok: Indah tapi manipulatif,' di kantor PBNU, Jakarta, Senin (16/12/2013).
Masyarakat boleh tak taati pemimpin yang bertentangan dengan agama
Forum ijtimak Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Tegal, 7-10 Juni 2015, menghasilkan fatwa bahwa masyarakat boleh tidak mentaati pemimpin yang kebijakannya bertentangan dengan agama. Seperti pemimpin melegalkan sesuatu padahal agama melarang, atau pemimpin melarang sesuatu padahal agama memerintahkannya.
"Pada dasarnya, jabatan merupakan amanah yang pasti dimintai pertanggungjawabannya oleh Allah," kata Ketua Tim Perumus Komisi A Muh Zaitun Rasmin di Tegal, Rabu (10/6). Demikian tulis Antara.
Fatwa itu telah disepakati oleh para ulama MUI dari berbagai ormas Islam. Poin tentang pemimpin yang tidak boleh ditaati itu diharapkan dapat menjadi panduan masyarakat, yang mengalami keraguan dalam beragama.
Zaitun melanjutkan, seorang pemimpin dituntut untuk menaati janjinya saat kampanye. Apabila pemimpin tersebut ingkar, maka dia berdosa dan tidak boleh dipilih kembali di periode pemilihan berikutnya. MUI akan terus memberikan tausiyah bagi pemimpin yang mengingkari janji dan sumpahnya.
Jilboobs haram
Fenomena pakaian jilboobs atau pakaian perempuan yang mengenakan hijab namun lekuk badannya terlihat jelas sempat menjadi perbincangan. Melihat kondisi tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) kemudian memfatwakan jika jilboobs haram.
"Sikap MUI tegas, tidak boleh menggunakan baju yang terlalu ketat, sensual, sehingga bentuk tubuhnya terlihat," kata Wakil Ketua MUI, Maruf Amin pada 2014 silam.
Seperti biasanya, ada beragam komentar dan tanggapan atas keluarnya fatwa haram dari MUI ini. Mulai dari jejaring sosial seperti Facebook dan Twitter atau juga di forum-forum umum, terjadi pro dan kontra menyoal Jilboobs.
Yang mendukung fatwa haram MUI akan Jilboobs mengatakan bahwa memang seharusnya ada larangan tegas akan pemakaian jilbab namun masih menampakkan lekuk tubuhnya tersebut.
Namun, tidak sedikit yang juga bereaksi sebaliknya dan mempertanyakan apa dasar dari MUI sehingga dengan mudahnya menurunkan fatwa. Ada pula di salah satu forum terbesar di Indonesia yang mengulas Jilboobs menuliskan, apabila Jilboobs di-fatwa haram, bagaimana dengan pemakaian rok yang terlalu ketat dan pendek seperti yang rata-rata digunakan oleh para pekerja wanita kantoran.
BPJS haram
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan sistem Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan haram. Tak hanya itu, lembaga ini juga meminta pemerintah untuk membentuk BPJS yang sesuai dengan hukum syariah.
Dari dokumen yang diterima merdeka.com, Rabu (29/7), hasil ijtimak para ulama, MUI telah melakukan kajian mendasar mengenai BPJS Kesehatan tersebut, terutama dari perspektif ekonomi Islam dan fiqh mu'amalah. Dalam penelitian itu, MUI menilai BPJS Kesehatan belum mencerminkan jaminan sosial dalam Islam.
"Secara umum program BPJS Kesehatan belum mencerminkan konsep ideal jaminan sosial dalam Islam, terlebih lagi jika dilihat dari hubungan hukum atau akad antar para pihak," tulis MUI dalam rekomendasi hasil ijtimak.
Tak hanya itu, MUI juga menyorot denda administrasi sebesar 2 persen per bulan dari jumlah iuran tertunggak baik bagi penerima upah maupun bukan. Denda ini dibayarkan secara bersamaan.
Dari hasil pengkajian tersebut, MUI menilai penyelenggaraan jaminan sosial oleh BPJS Kesehatan, terutama yang terkait dengan akad antar para pihak, tidak sesuai dengan prinsip syari'ah. Sebab, pelaksanaannya mengandung unsur gharar, maisir dan riba.