4 Kurir narkoba jaringan lapas dibekuk Polrestabes Surabaya
4 Kurir narkoba jaringan lapas dibekuk Polrestabes Surabaya. Keempatnya dikendalikan bandar dari lapas di Jakarta dan Porong Sidoarjo. "Perintahnya melalui BBM. Kita diperintah mengirim barangnya ke pemesan yang disebut melalui BBM," ujar tersangka Krisna.
Satreskoba Polrestabes Surabaya, Jawa Timur membekuk empat kurir narkoba jaringan lembaga pemasyarakatan (Lapas). Keempatnya dikendalikan bandar dari lapas di Jakarta dan Porong Sidoarjo.
Dua dari empat yang ditangkap adalah Eko Agus Susanto (32), warga Sumberboto, Jombang dan Agung Dikrullah (22), warga Catak Gayang, Jombang. Keduanya adalah kurir narkoba jenis ganja yang dikendalikan seseorang berinisial TK, tahanan Lapas di Jakarta.
Dari tangan kedua tersangka yang dibekuk di Kantor Ekspedisi, Jalan dr Wahidin Sudirohusodo, Jombang ini, polisi mengamankan dua boks berisi 43 bal ganja kering dengan total berat 40,38 kilogram (Kg), uang tunai Rp 70 ribu, satu unit handphone, dan satu unit mobil Phanter S 542 WA.
Kedua tersangka mengaku sudah lima kali mengambil kiriman barang dari tersangka TK via kantor ekspedisi yang ada di Jombang. Kemudian, paket ganja ini disembunyikan di rumah tersangka sambil menunggu orang suruhan TK.
Kedua tersangka, masing-masing mendapat komisi Rp 3 juta dari tersangka TK. "Kami baru saha mengungkap dua kasus narkoba dengan jaringan berbeda, yang sama-sama dikendalikan dari Lapas di Jakarta. Kami masih mendalami ini," terang Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol M Iqbal, Selasa (27/12).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Kemudian penyidik Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya menindaklanjuti dan menangkap dua tersangka di Jombang.
Selanjutnya, masih kata Iqbal, di waktu hampir bersamaan, tim berbeda juga menangkap dua kurir narkoba jenis ekstasi di Pasar Keputran Surabaya.
Dua kurir ekstasi ini adalah Danang Krisna (21), warga Kenjeran Surabaya dan Ahmad Nizarudin (28), warga Kedinding Surabaya. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan 4.729 butir pil 'setan' berlogo huruf C dengan total berat 1.399,29 gram, empat paket sabu dengan total berat 1,62 gram, satu timbangan elektronik, beberapa plastik pembungkus, satu unit handphone dan motor Honda Revo.
"Kedua tersangka kami tangkap berdasarkan undercover buy yang dilakukan oleh tim di Pasar Keputran dan dari tangan tersangka, kami berhasil mengamankan 100 butir ekstasi berlogo C. Kemudian saat kami lakukan penggeledahan di rumah masing-masing tersangka, kami juga menemukan beberapa butir ekstasi," jelasnya.
Pil haram semula akan dikirim dua tersangka kepada pemesannya. "Seperti halnya dua tersangka kasus narkoba jenis ganja yang kami tangkap di Jombang, kedua kurir ekstasi ini juga dikendalikan dari Lapas Porong. Dari pendalaman kami, muncul beberapa nama," paparnya.
Sementara pengakuan tersangka, keduanya sudah dua kali mendapat pasokan barang haram dari DN, yang berada di Lapas Porong, yaitu pada 10 Desember dengan jumlah barang 10 ribu butir ekstasi dan 1 Kg sabu. Kemudian pada 20 Desember mendapat kiriman 5 ribu ekstasi. "Perintahnya melalui BBM. Kita diperintah mengirim barangnya ke pemesan yang disebut melalui BBM," ujar tersangka Krisna.
Selanjutnya, keempat tersangka dijerat Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang narkoba dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan atau hukuman seumur hidup.
Baca juga:
Warga Pasuruan nekat selundupkan 415 gram sabu di gagang koper
Pengedar sabu dan 1.000 liter miras di Sukoharjo diciduk polisi
Dua bandar narkoba antar provinsi di Samarinda ditangkap polisi
Duterte ancam bakar markas PBB di New York
Terlibat kecelakaan, Rachmat kedapatan simpan narkoba saat diperiksa
Genggam sabu di tangan, Juli tak berkutik diciduk polisi
Sembunyi di rumah pasutri, Kurniawan sang pengedar sabu diciduk
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Mengapa Pemprov Jateng mendorong kolaborasi dalam pemberantasan narkoba? Pemerintah Provinsi (Pemprov)Jawa Tengah mendorong kepada semua pihak, untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam memberantas narkoba di wilayahnya. Sebab, kasus kejahatan narkoba di Jawa Tengah butuh perhatian khusus.