4 Orang jadi tersangka kasus penggelapan pajak di Dispenda Riau
Kerugian negara diduga mencapai miliaran rupiah.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menetapkan empat orang sebagai tersangka, kasus dugaan penggelapan pajak di Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Riau. Hingga kini polisi belum membeberkan nama para tersangka tersebut.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo membenarkan ada penetapan empat tersangka. Dikatakan Guntur, penetapan para tersangka dilakukan usai peningkatan status perkara ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, peningkatan status dari saksi menjadi tersangka," ujar Guntur saat dikonfirmasi merdeka.com, Minggu (24/7). Namun saat ditanya siapa saja nama atau inisial para tersangka, Guntur enggan menjawab.
Guntur membeberkan adanya tiga alat bukti yang dikantongi penyidik terkait perbuatan dugaan korupsi yang dilakukan para tersangka. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
"Minimal mengantongi minimal dua alat bukti, sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka. (Dalam kasus ini) dengan empat tersangka. Nanti pas sudah dipanggil (para tersangkanya baru diumumkan)," kata Guntur.
Sementara, untuk melengkapi berkas para tersangka tersebut, Penyidik menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi. Seperti pada Jumat (22/7) kemarin, penyidik memanggil sejumlah saksi yang bertugas sebagai pengawas dalam penerimaan pajak tersebut untuk dimintai keterangan.
"Proses penyidikannya terus dilakukan, saksi-saksi dimintai keterangan. Saksi terkait fungsi pengawasan," pungkasnya.
Sebelumnya, Penyidik Dit Reskrimsus Polda Riau meningkatkan status perkara dugaan penggelapan pajak di Dispeda Riau ke tahap penyidikan. Hal ini dilakukan setelah penyelidik mengantongi minimal tiga alat bukti untuk meningkatkan status perkara, dan setelah melalui proses gelar perkara.
Tiga alat bukti tersebut tidak termasuk hasil perhitungan potensi kerugian negara. Hingga saat ini penyidik sudah berkordinasi, dan masih menunggu hasil perhitungan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau.
Dalam proses penyidikan umum ini, penyidik berupaya menemukan bukti untuk menjerat pihak tertentu yang diduga sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini.
Sementara saat kasus ini dalam tahap penyelidikan, diketahui sudah ratusan saksi yang diperiksa terkait perkara ini. Mulai dari honorer dan pegawai di Dispenda Riau, biro jasa, Direktorat Lalu Lintas Polda Riau, dan Jasa Raharja. Paling banyak, para saksi tersebut berasal dari wajib pajak. Totalnya ada dua ratus wajib pajak.
Dari data yang dihimpun, dugaan korupsi ini diprediksi mencapai miliaran rupiah. Jumlah tersebut berasal dari pajak kendaraan bermotor yang tidak disetorkan ke kas negara. Adapun modus yang digunakan dalam perkara ini dengan memanfaatkan biro jasa untuk mengurus pajak ke Dispenda Riau.