4 Pembobol peti kemas rokok di Samarinda dibekuk, satu ditembak
Masih ada pelaku lain yang menjadi buronan.
Polisi menangkap empat pelaku pencurian rokok dalam peti kemas, senilai sekitar Rp 5 miliar, di kawasan pergudangan Jalan Ir Sutami, Sungai Kunjang, Samarinda, Kalimantan Timur. Seorang di antaranya, Sudirman, terpaksa harus merasakan timah panas petugas.
Ke empat pelaku dibekuk satu per satu sejak Minggu (8/5) malam, hingga Senin (9/5) malam kemarin. Tiga di antaranya, termasuk Sudirman, dibekuk di tempat pelarian sebuah rumah, di kilometer 4 kawasan jalan poros Bontang-Sangatta, Kabupaten Kutai Timur. Seorang lagi, diringkus di Samarinda.
Saat diminta menunjukkan tempat penyimpanan rokok curian, Sudirman yang ditengarai sebagai otak pencurian, terpaksa ditembak di kaki kirinya lantaran mencoba kabur.
"Ya, Sudirman diduga pelaku utama ya, kita lumpuhkan dengan timah panas. Ada satu pelaku masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) karena diduga dia juga otak pencurian," kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Sudarsono, kepada merdeka.com, Selasa (10/5).
Aksi kejahatan itu terungkap usai laporan pemilik gudang ke polisi pekan lalu. Dari hasil penyelidikan dan rekaman kamera pengawas, aksi pencurian diduga dilakukan karyawan gudang, Selasa (3/5) malam lalu.
"Jadi kontainer datang ke gudang malam, begitu dibuka pagi oleh pemilik gudang untuk dijual, ternyata kontainer berisi ratusan dos rokok itu sudah kosong," ujar Sudarsono.
"Dari penyelidikan juga, dus berisi ratusan slop rokok itu dicuri dengan diangkut ke atas truk, dibawa, dan disimpan di antaranya ke rumah Sudirman. Mereka curi rencananya untuk dijual lagi. Tapi rencana pelarian sudah mereka susun juga. Nah, si Bayu, juga supir, membawa truknya yang sudah diisi rokok curian, entah ke mana. Makanya dia (Bayu) sekarang masuk DPO," ucap Sudarsono.
Usai membekuk empat pelaku, mereka langsung digiring menunjukkan barang bukti. Dua rumah tinggal Sudirman di Samarinda dipakai menyimpan rokok curian digeledah. Ditemukan total sekitar 188 kardus berisi slop rokok.
"Kita terapkan pasal 363 KUHP tentang pencurian," tutup Sudarsono.