4 Pembunuh Pratu Galang ditangkap, kini dilimpahkan ke Kejari
Pelimpahan empat tersangka berikut barang bukti dikawal anggota Brimob.
Kepolisian sudah merampungkan penyidikan atas kasus penganiayaan hingga menewaskan anggota Kopasus TNI AD Pratu Galang Suryawan. Hal itu diketahui usai Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menerima limpahan berkas berikut empat tersangka.
Pelimpahan berkas dan tersangka itu dilakukan di Kantor Kejari, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Kamis (1/9). Proses pelimpahan terhadap empat tersangka RA alias Dores, MGA alias Bule, EM alias Paku dan ERS mendapat pengawalan ketat dari anggota Sat Brimob Polda Jabar.
Dua unit kendaraan Barracuda ikut mendampingi proses pelimpahan. Keempat tersangka setelah dilimpahkan dan akan dititipkan di Rutan Kebonwaru, juga menggunakan kendaraan itu.
"Ini tersangka pelaku penganiaya anggota Kopassus yang di Jalan Rajawali. Ini pelimpahan tahap dua. Kami terima berkas dan tersangka," kata Kepala Kejari Bandung, Agus Winoto di Halaman kantor Kejari Bandung, Kamis (1/9).
Pihaknya mengaku, akan berpegangan kepada hukum dalam menyidangkan keempat tersangka itu. Para tersangka disangkakan melanggar pasal 170 ayat (3) dan pasal 351 KUHPidana.
"Kami on the track saja. Ini kan perkara yang menjadi sorotan publik," terangnya.
Untuk diketahui, Pratu Galang tewas diduga menjadi kebrutalan gerombolan bermotor di Jalan Rajawali, Kota Bandung, Minggu 5 Juli 2016 dini hari.
Anggota Kopassus itu meninggal dunia diduga usai ditusuk. Dia sempat dilarikan ke Rumah Sakit Dustira Cimahi untuk mendapatkan perawatan, namun nyawanya tak tertolong.