4 Rekomendasi Komnas HAM Terkait Kematian Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek
Rekomendasi pertama kasus kematian anggota FPI itu dilanjutkan ke pengadilan pidana. Rekomendasi kasus kematian anggota FPI dilanjutkan ke pengadilan pidana menyusul hasil investigasi Komnas HAM yang menemukan pelanggaran HAM dilakukan kepolisian terkait kematian anggota FPI tersebut.
Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merekomendasikan empat hal terkait kasus kematian laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Senin (7/12/2020). Rekomendasi itu setelah Komnas HAM merampungkan investigasi terkait insiden berdarah tersebut.
Rekomendasi pertama kasus kematian anggota FPI itu dilanjutkan ke pengadilan pidana. Rekomendasi kasus kematian anggota FPI dilanjutkan ke pengadilan pidana menyusul hasil investigasi Komnas HAM yang menemukan pelanggaran HAM dilakukan kepolisian terkait kematian anggota FPI tersebut.
-
Siapa yang diperiksa oleh Komnas HAM? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu. Istri Munir, Suciwati juga turut diperiksa oleh Komnas HAM.
-
Kapan Komnas HAM memeriksa Usman Hamid? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu. Istri Munir, Suciwati juga turut diperiksa oleh Komnas HAM.
-
Apa yang digali Komnas HAM dari Usman Hamid? Usman ditanya seputar peran Pollycarpus dan peran orang lain di tempat kejadian perkara kematian Munir. Komnas HAM juga bertanya sosok yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir. "Ada penggalian fakta tentang peran-peran Pollycarpus atau peran-peran orang lain yang ada di tempat kejadian perkara atau yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir atau yang menjadi alasan TPF ketika itu untuk melakukan prarekonstruksi, melacak percakapan nomor telepon dan lain-lain lah," kata Usman di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (15/3).
-
Bagaimana HAM ditegakkan di Indonesia? Dalam proses menegakkan HAM, Indonesia memiliki undang-undang yang mengatur terkait masalah hak asasi manusia.
-
Siapa yang berhak atas HAM? Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada semua manusia, tanpa memandang ras, jenis kelamin, kebangsaan, suku, bahasa, agama, atau status lainnya.
-
Kenapa Komnas HAM memeriksa Usman Hamid? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu.
"Peristiwa tewasnya empat orang Laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM, oleh karenanya, Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan Pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jumat (8/1).
Rekomendasi Komnas HAM kedua terkait orang-orang yang berada dalam dua mobil yang terlibat serempetan dengan kendaraan ditumpangi anggota FPI saat kejadian. Komnas HAM meminta agar dilakukan penegakan hukum terhadap orang yang berada di Mobil Avanza bernomor polisi B 1739 PWQ dan Avanza Silver B 1278 KJD.
"Mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil avanza hitam B 1739 PWQ dan avanza silver B 1278 KJD," ujar dia.
Komnas HAM juga merekomendasikan kasus kepemilikan senjata api diduga digunakan laskar FPI saat kejadian diusut lebih lanjut. Terakhir, Komnas HAM meminta proses penegakan hukum, akuntabel, objektif dan transparan sesuai dengan standar Hak Asasi Manusia.
"Mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh Laskar FPI," tandasnya.
Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menyampaikan, pihaknya telah menyimpulkan bahwa ada unsur pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam kasus penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek. Dia pun membagi pokok perkara dari peristiwa itu.
Pertama, bahwa benar ada upaya pembuntutan oleh petugas kepolisian Polda Metro Jaya terhadap Pimpinan FPI Rizieq Syihab terkait keberadaan dan pemeriksaan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Kemudian kedua, ada kondisi saling serempet antara mobil laskar FPI dan petugas kepolisian, bahkan saling serang menggunakan senjata api.
"Bahwa di KM 50 dua anggota laskar ditemukan meninggal dan empat lainnya masih hidup dan dibawa petugas kepolisian," tutur Choirul di Kantor Komnas HAM, Jakarta Selatan, Jumat (8/1).
Menurut Choirul, pelanggaran HAM terjadi dalam peristiwa ketiga, yakni penembakan terhadap empat anggota laskar FPI yang masih hidup saat dibawa oleh petugas kepolisian.
"Bahwa peristiwa tersebut masuk dalam pelanggaran HAM," jelas dia.
Choirul mengatakan, pihaknya hanya mendapatkan informasi dari satu pihak saja yakni Polda Metro Jaya bahwa terjadi perlawanan dari empat laskar FPI sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dan menyebabkan meninggal dunia. Penembakan empat orang dalam satu waktu ini dinilai tanpa adanya upaya petugas menghindari adanya korban jatuh lainnya.
"Yang empat ini kita sebut sebagai peristiwa pelanggaran HAM," tutup Choirul.
Baca juga:
Komnas HAM Kirim Hasil Investigasi Kasus 6 Laskar FPI Tewas ke Jokowi & Mahfud MD
Komnas HAM Dorong Kasus Penembakan 6 Laskar FPI Masuk Pengadilan Umum
Hasil Investigasi Penembakan Laskar FPI, Komnas HAM Kantongi 150 Rekaman Pembicaraan
Komnas HAM Sebut Polisi Langgar HAM Tembak Mati 4 Laskar FPI
Investigasi Komnas HAM: Bukan Menjauh, Mobil FPI Malah Menunggu Mobil Polisi