4 Tersangka Mafia Tanah di Depok Tak Ditahan
Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus mafia tanah di Sawangan, Depok, Jawa Barat. Keempatnya yakni Eko Herwiyanto, Nurdin, Burhanudin Abubakar dan Hanafi.
Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus mafia tanah di Sawangan, Depok, Jawa Barat. Keempatnya yakni Eko Herwiyanto, Nurdin, Burhanudin Abubakar dan Hanafi.
Meski sudah ditetapkan tersangka, polisi belum melakukan penahanan. Hal itu karena adanya beberapa pertimbangan oleh penyidik.
-
Kapan Nirina Zubir melaporkan kasus mafia tanahnya? Pada November 2021, Nirina Zubir melaporkan Riri Khasmita atas dugaan penggelapan, sebagai pengingat.
-
Bagaimana cara mafia hukum beroperasi? "Kalau ada kasus begini, nanti ada mafianya datang, 'tolong nih pakai Pasal sekian saja dakwannya, yang nangani nanti penyidiknya ini'," ujarnya. "Sudah dipesan lebih dulu nanti di kejaksaan diatur lagi, di pengadilan lagi, itulah yang kemudian disebut mafia hukum," tambahnya.
-
Bagaimana Nirina Zubir menghadapi kasus mafia tanahnya? Perempuan berusia 44 tahun itu mengungkapkan kesulitan menjalani kehidupan sehari-hari sambil menghadapi masalah ini, sehingga ia berharap masalah ini dapat segera teratasi. Menurutnya, meskipun baru selesai terbang selama 24 jam dan tidurnya masih berantakan, ia harus segera bertemu dengan teman-temannya. Nirina hanya bisa menghadapinya, menjalani, dan menyelesainya.
-
Apa modus yang dilakukan Angin Prayitno dalam kasus mafia pajak? Modusnya tak jauh berbeda dengan tiga mafia pajak lainnya. Angin disuap oleh para pengemplang pajak agar nilai perpajakannya dikurangi oleh Angin.
-
Siapa yang terlibat dalam permainan mafia kematian di drama Night Has Come? Dalam drama misteri yang menegangkan ini, siswa-siswa kelas 2 dan 3 di SMA Yooil mendapati diri mereka terjerat dalam permainan mafia kematian yang tak terduga.
-
Siapa yang menurut Mahfud MD terlibat dalam mafia hukum? "Kalau ada kasus begini, nanti ada mafianya datang, 'tolong nih pakai Pasal sekian saja dakwannya, yang nangani nanti penyidiknya ini'," ujarnya. "Sudah dipesan lebih dulu nanti di kejaksaan diatur lagi, di pengadilan lagi, itulah yang kemudian disebut mafia hukum," tambahnya.
"Tidak semua tersangka harus ditahan, sepenuhnya pertimbangan penyidik," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat dihubungi, Senin (10/1).
Kasus ini diusut berdasarkan laporan dari Emack Syadzily yang telah teregister dalam laporan polisi (LP) bernomor LP/B/0372/VII/2020/Bareskrim yang dibuat pada 8 Juli 2020 silam.
Polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Eko dan Nurdin, dua tersangka lainnya ialah Burhanudin Abubakar dan Hanafi selaku pihak swasta.
Polisi menyebut jika kasus pemalsuan surat penyerahan hak tanah, terjadi saat Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok Eko Herwiyanto selaku tersangka masih menjabat sebagai Camat Sawangan.
"Saudara EH saat itu jabatannya adalah Camat Sawangan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (7/1).
Baca juga:
Korban Mafia Tanah dengan Tersangka Kadishub Depok Adalah Purnawirawan Mayjen TNI
DPR Yakini Kapolri Kantongi Strategi Berantas Kasus Mafia Tanah di Cakung
Polisi Tetapkan Mantan Camat Sawangan Tersangka Mafia Tanah
Kronologi Kasus Mafia Tanah yang Menjerat Kadishub dan Anggota DPRD Kota Depok
Kadishub dan Anggota DPRD Kota Depok Jadi Tersangka Mafia Tanah