47 Orang Datangi RSJ Diduga Gara-Gara Mabuk Kecubung, Ini Reaksi Polda Kalsel
Selain mendalami marak mabuk kecubung, polisi juga mengusut peredaran pil putih yang juga diduga menyebabkan mabuk usai dikonsumsi.
Polda melakukan berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Badan Narkotika Nasional Provinsi hingga gencarkan patroli
47 Orang Datangi RSJ Diduga Gara-Gara Mabuk Kecubung, Ini Reaksi Polda Kalsel
Direktorat Resnarkoba Polda Kalimantan Selatan menyikapi serius penyebaran kasus mabuk kecubung di wilayahnya. Data terkini, 47 orang menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum.
Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi menyebutkan ada beberapa langkah konkret sebagai respons terhadap fenomena kasus tersebut.
Langkah-langkah yang dilakukan oleh Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel yang dipimpin Direktur Resnarkoba Kombes Pol. Kelana Jaya, di antaranya pendataan di RSJ Sambang Lihum selama sepekan.
Dalam pendataan tersebut, ditemukan data bahwa ada 47 orang alami gejala diduga mabuk kecubung, bahkan dua di antaranya meninggal dunia.
Polda juga melakukan berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta melakukan uji laboratorium forensik (labfor) di Surabaya untuk mengetahui kandungan dari pohon kecubung.
Direktorat Resnarkoba juga melakukan penindakan terhadap seorang berinisial M (47) atas dugaan mengedarkan obat berwarna putih tanpa merek dan logo dengan barang bukti sebanyak 20.000 butir. Obat ini diduga dikonsumsi para korban yang saat ini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Barang bukti yang sudah disita itu, kata Kombes Pol. Erwindi, saat ini dibawa ke laboratorium forensik untuk diketahui kandungan yang ada di dalam obat tersebut.
Selain itu, Direktorat Resnarkoba bersama Polresta Banjarmasin juga melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap korban AR dan S dengan hasil korban tidak mengonsumsi kecubung, tetapi memakan obat putih tanpa merek dan logo sebanyak 2—3 butir.
Atas informasi tersebut, Polresta Banjarmasin melakukan penangkapan terhadap tiga orang penjual obat tersebut berinisial MS, IS, dan SY dengan barang bukti 609 butir. Para tersangka mengakui menjual obat tersebut kepada korban dengan harga Rp25 ribu per butir.
"Saat ini keempat orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ( 2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tegas Kombes Pol. Erwindi.
Terkait dengan viralnya video sejumlah warga mabuk, Polda Kalsel memastikan tidak semua berkaitan dengan dampak kecubung. Seperti video orang mabuk alkohol, namun diberi judul Mabuk Kecubung. Kemudian video lomba burung di Kabupaten Batola yang juga diberi judul Akibat Konsumsi Kecubung.
Polda Kalsel mengimbau masyarakat bijak bermedia sosial dan tidak mengonsumsi obat-obatan tanpa merek yang tidak tahu kandungannya atau produk dari pohon kecubung karena dapat menimbulkan efek negatif pada tubuh.
Saat ini, polisi gencar patroli ke lokasi-lokasi, tempat anak-anak muda pemakai obat-obat berbahaya. Harapannya, bisa mencegah penyebaran kasus mabuk akibat pil putih. Hal ini sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya konsumsi obat-obatan tanpa izin dan kontrol yang tepat.