Polda Kalteng Benarkan Anggotanya Ditangkap Miliki 81 Gram Sabu
Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Polda (Kalteng) membenarkan bahwa ada personelnya berinisial FA berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol) ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng diduga memiliki sabu seberat 81,50 gram.
"Benar mas ada satu oknum personel Polda Kalteng berinisial FA ditangkap Ditresnarkoba Polda Kalteng memiliki sabu seberat 81,50 gram," kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji saat dihubungi di Palangka Raya, Kamis.
Dari penangkapan terhadap FA yang berdinas di Pelayanan Markas Polda Kalteng tersebut, pihaknya akan menjalankan proses hukum secara profesional dan tidak memandang bulu terhadap para pelaku narkoba, meskipun yang bersangkutan oknum Polisi.
"Perkara ini sudah ditangani Ditresnarkoba Polda Kalteng, bahkan masih dilakukan penyidikan untuk mengetahui dari mana dapat barang haram tersebut," katanya.
Perwira Polri berpangkat melati tiga itu menegaskan, Polda Kalteng juga berkomitmen akan menindak tegas oknum-oknum personel Polda setempat yang terlibat tindak pidana narkoba, tetap akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
"Segala bentuk pelanggaran dan perbuatan tindak pidana apalagi narkoba akan kita tindak tegas sesuai aturan yang berlaku," ungkapnya.
Dia menambahkan, pihaknya juga mengajak seluruh masyarakat di provinsi setempat untuk bahu membahu memberantas peredaran narkoba yang selama ini beredar di Kalteng.
berita untuk kamu.
Karena dengan berkolaborasi memberantas peredaran narkoba, tentunya akan terwujud. Sebaliknya tanpa ada dukungan dan informasi dari masyarakat dan stakeholder lainnya pihaknya tidak bisa berbuat banyak.
"Polda Kalteng berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Bumi Tambun Bungai," demikian Erlan Munaji.
- Dedi Rahmadi
Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaAndi Rian menyebut peredaran narkoba saat ini cukup meresahkan. Kondisi itu akibat banyaknya permintaan.
Baca SelengkapnyaLangkah-langkah preemtif, preventif, maupun represif akan dilakukan kepolisian dalam mewujudkan Jateng bebas knalpot brong.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaPemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan terhadap personel kepolisian tersebut dilakukan pada upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional.
Baca Selengkapnya"Sanksi kepada 6 personel berupa pemberhentian tidak hormat karena telah mencoreng nama baik Polri,"
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Sigit telah memberikan penghargaan agar merekrut Satrio untuk ikut pendidikan Bintara Polri lewat jalur khusus.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, sikap Bripka ED mencoreng citra polisi di masyarakat.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami apakah kelima orang itu berada dalam jaringan kelompok narkoba yang sama.
Baca Selengkapnya