48 Calon Jemaah Haji di Kota Medan Tarik Setoran BPIH
Sedikitnya 48 calon jemaah haji asal Kota Medan melakukan penarikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) usai pemerintah memutuskan untuk membatalkan pelaksanaan ibadah haji tahun 2021.
Sedikitnya 48 calon jemaah haji asal Kota Medan melakukan penarikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) usai pemerintah memutuskan untuk membatalkan pelaksanaan ibadah haji tahun 2021.
"Sejak Menteri Agama mengumumkan sepekan yang lalu itu yang mengambil dana haji sebanyak 48 jemaah," kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Medan, Impun Siregar, Jumat (11/6).
-
Apa itu haji? Haji sendiri merupakan salah satu rukun Islam yang bisa ditunaikan. Haji merupakan ibadah yang ditunaikan setelah syahadat, salat, zakat, dan puasa. Namun dalam syariatnya, menunaikan ibadah Haji dapat dilakukan apabila seorang muslim mampu melaksanakannya.
-
Siapa yang berangkat haji? Rezky Aditya merasa sangat bersyukur atas kesempatan yang diberikan oleh Yang Maha Kuasa kepada dirinya dan istrinya, Citra Kirana, untuk dapat menunaikan ibadah haji tahun ini.
-
Siapa Raja Ali Haji? Raja Ali Haji bin Raja Haji Ahmad atau dikenal dengan nama pena Raja Ali Haji lahir di Pulau Penyengat, Kepulauan Riau pada tahun 1808 silam.
-
Apa itu haji plus? Program haji di Indonesia mencakup sebuah skema yang dikenal sebagai haji plus. Program ini menawarkan waktu keberangkatan yang lebih cepat dibandingkan dengan haji reguler.
-
Apa yang dimaksud dengan haji mabrur? Haji mabrur adalah ibadah haji yang dilaksanakan sesuai dengan petunjuk Allah dan Rasul-Nya. Di mana ibadah haji dilakukan dengan memperhatikan syarat, rukun, wajib, serta menghindari hal-hal yang dilarang. Sehingga ibadah haji yang dilakukan penuh dengan konsentrasi dan penghayatan. Di mana setiap umat muslim yang datang ke Tanah Suci dengan niat bersih dan tulus, memenuhi panggilan Allah untuk beribadah kepada satu-satunya Tuhan yang pantas disembah.
Menurut catatan Kementerian Agama Kota Medan sejak Januari hingga 9 Juni 2021 sebanyak 289 orang telah melakukan penarikan sebagian uang setoran BPIH. Kata Impun, pihaknya tidak bisa menghalangi calon jemaah haji untuk mengambil dananya.
Namun, Kementerian Agama Kota Medan mengingatkan kepada calon jemaah haji yang telah menarik dana BPIH maka antrean hajinya bisa hilang bahkan harus mengulang dari awal.
"Tapi kalau hanya (biaya) pelunasan saja yang diambil itu masih bisa berangkat. Silakan saja jemaah yang memilih," ujar Impun.
Adapun 48 calon jemaah haji yang menarik seluruh dana setoran BPIH memiliki alasan beragam.
"Mulai dari kondisi kesehatan, ekonomi di mana pandemi Covid-19 ini perekonomian mereka anjlok. Ada juga faktor usia," ungkap Impun.
Masih kata Impun, Kementerian Agama Kota Medan tetap akan melayani calon jemaah haji yang melakukan penarikan dananya. Calon jemaah haji yang berencana melakukan penarikan dana, akan segera diusulkan ke pusat.
"Uangnya semua itu dikembalikan tidak ada pemotongan dan langsung kita usulkan ke Jakarta, kantor pusat akan mengirimkan dana itu ke rekening jemaah," pungkas Impun.
Baca juga:
Ulama Lebak Minta Masyarakat Tak Termakan Hoaks Pembatalan Haji Akibat Utang
Penjelasan Lengkap Kepala BPKH soal Dana Haji
CEK FAKTA: Penjelasan BPKH Soal Konsekuensi Jemaah Tarik Dana Haji
Sepekan Pembatalan Keberangkatan Haji, 59 Jemaah Proses Pengembalian Dana
Batal Berangkat Sebab Pandemi, Belum Ada Jemaah Tarik Setoran Haji di Aceh