48 Narapidana di Samarinda bebas di hari kemerdekaan RI ke-72
Pemerintah membebaskan 48 narapidana di Samarinda, hari ini. Selain itu, secara umum, tidak kurang 3.000 narapidana mendapatkan remisi umum atau potongan masa hukuman, sebagai bagian dari peringatan hari kemerdekaan RI ke-72.
Pemerintah membebaskan 48 narapidana di Samarinda, hari ini. Selain itu, secara umum, tidak kurang 3.000 narapidana mendapatkan remisi umum atau potongan masa hukuman, sebagai bagian dari peringatan hari kemerdekaan RI ke-72.
Pemberian remisi diumumkan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak di Samarinda. Selain Gubernur, juga dihadiri jajaran Kanwil Hukum dan HAM Kalimantan Timur dan juga Polri.
Keputusan remisi berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI nomor W18-3779-PK.01.01 Tahun 2017 tentang Remisi Umum 17 Agustus 2017.
"Remisi itu sendiri diberikan kepada narapidana, yang memiliki kelakuan baik, dan juga memenuhi syarat yang ditetapkan," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Ade Yaya Suryana saat dikonfirmasi, Rabu (16/8).
Keterangan diperoleh dari Kanwil Hukum dan HAM Kalimantan Timur, yang juga membawahi Kalimantan Utara, tahanan dan narapidana di kedua provinsi itu tercatat 10.258 orang.
Dirinci, 7.814 orang di antaranya adalah narapidana. Di mana 3.948 orang mendapatkan remisi umum dengan rincian Remisi Umum (RU) I berjumlah 3.710 orang dan RU II sebanyak 238 orang.
Khusus di Samarinda misalnya, di Lapas Kelas IIA Samarinda, dari 810 orang, 443 orang di antaranya mendapatkan remisi pada 17 Agustus 2017 besok. Selain itu, 48 orang napi juga dinyatakan bebas di hari kemerdekaan.
"Dari Polri, tentunya kita harapkan bahwa mereka dapat kembali ke tengah-tengah masyarakat, dan bisa mengembangkan potensi diri masing-masing ya," ujar Ade.
"Tujuannya tak lain agar mereka (tahanan yang dibebaskan), menjalani kehidupan masing-masing yang lebih baik lagi. Terlebih, selama menjalani hukuman sebelumnya, sebagai warga binaan mereka mendapatkan keterampilan, yang bisa menunjang masa depan," demikian Ade.