5 Hari Pelaksanaan, PPKM Darurat di Bali Belum Sesuai Harapan
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Provinsi Bali belum sesuai harapan. Hal itu terungkap dari evaluasi selama pelaksanaan PPKM dari tanggal 3 sampai 7 Juli 2021.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Provinsi Bali belum sesuai harapan. Hal itu terungkap dari evaluasi selama pelaksanaan PPKM dari tanggal 3 sampai 7 Juli 2021. Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra menyampaikan, rapat evaluasi yang digelar Rabu (7/7) malam dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster bersama dengan Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Danrem 163/Wirasatya dan Kepala Dinas terkait di Provinsi Bali, serta para Bupati dan Wali Kota se-Bali.
"Kita sama-sama menyampaikan hasil evaluasi lapangan sesuai bidang tugas masing-masing," kata Indra di Denpasar, Kamis (8/7).
-
Dimana PKM dibentuk? PKM merupakan program yang secara khusus dibentuk oleh Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (KEMENRISTEK DIKTI) Republik Indonesia.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Apa tujuan utama dari PKM? Secara umum, PKM bertujuan untuk mempersiapkan sumber daya mahasiswa yang berorientasi ke masa depan dan ditempa dengan transformasi Pendidikan Tinggi sehingga menjadi lulusan yang unggul, kompetitif, adaptif, fleksibel, produktif, berdaya saing dengan karakter Pancasila, serta memandu mahasiswa menjadi pribadi yang tahu dan taat aturan; kreatif dan inovatif; serta objektif dan kooperatif dalam membangun keragaman intelektual.
-
Apa saja jenis PPKS yang ditemukan di Jakarta? Contoh PPKS yang dijangkau adalah manusia gerobak, manusia silver, pengemis, dan badut.
Berdasarkan hasil evaluasi dengan menyimak dan memperhatikan dinamika di lapangan terhadap pelaksanaan PPKM darurat ini, meningkatnya kasus Covid-19 dan juga meningkatnya Bed Occupancy Ratio (BOR) rumah sakit yang menangani Covid-19, baik untuk ruang isolasi, maupun ruang ICU yang semuanya memperlihatkan peningkatan.
"Evaluasi pelaksanaan PPKM darurat di lapangan juga belum memperlihatkan perkembangan sesuai dengan yang diharapkan. Kita tahu bersama," imbuhnya.
Dia mengatakan, tujuan pemberlakuan PPKM darurat ini adalah menekan penyebaran Covid-19 melalui pengendalian mobilitas penduduk atau juga pembatasan aktivitas penduduk.
Menurutnya, mobilitas penduduk ini berpotensi untuk memperluas penyebaran Covid-19. Oleh karena itu, perlu dilakukan pengendalian dan pembatasan, dan di dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 09, Tahun 2021, sudah diatur tentang Work From Home (WFH) dan juga ketentuan Work From Office (WFO) baik bagi sektor esensial, sektor esensial pemerintahan dan kritikal.
"Namun demikian pelaksanaan di lapangan belum sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam SE Gubernur itu, maupun yang ada di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri," jelasnya.
Merujuk hal tersebut, malam kemarin menyepakati beberapa hal yang perlu dipertegas dan perlu dilakukan pengaturan kembali.
Kesepakatan yang pertama adalah ketentuan mengenai kegiatan makan dan minum di tempat umum, seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan lain-lain yang sejenis, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat atau dine-in.
"Ketentuan ini, dipertegas lagi bahwa kegiatan tersebut jam operasionalnya berlaku sampai dengan Pukul 20.00 WITA. Ketentuan ini mulai diberlakukan Hari Kamis, 8 Juli 2021. Ketentuan ini sudah dituangkan dalam bentuk Surat Edaran Gubernur Bali, Nomor 9R Tahun 2021 tanggal 7 Juli 2021. Jadi dibuat setelah rapat koordinasi selesai," ujarnya.
Kemudian yang kedua, Satgas Provinsi dan Satgas Kabupaten dan Kota akan meningkatkan kepatuhan dan ketaatan sektor-sektor kegiatan masyarakat terhadap ketentuan WFH dan WFO. Salah satu caranya dengan melakukan penyekatan pintu-pintu masuk menuju Denpasar dan Kabupaten Badung.
Sementara, untuk kepolisian dibantu oleh TNI, Satpol PP, dan juga Pecalang Desa Adat akan melakukan penyekatan di beberapa titik atau ruas jalan menuju ke Denpasar dan Badung.
Ketiga, jam operasional selain mal, pusat perdagangan atau pusat perbelanjaan diberlakukan ketentuan yang sama, yakni maksimal sampai Pukul 20.00 WITA. Jadi tidak perlu lagi ada perbedaan persepsi di lapangan antara petugas dengan masyarakat.
"Saya tegaskan kembali bahwa jam operasional kegiatan-kegiatan perekonomian baik di mal, di pusat perbelanjaan dan lain-lain dibatasi sampai Pukul 20.00 WITA, tentunya ini di luar sektor esensial seperti rumah sakit, apotek, toko obat yang memang diperbolehkan 24 jam. Di luar itu, saya ulangi lagi, jam operasinya sampai Pukul 20.00 WITA," ujar Indra.
Baca juga:
Selama PPKM Darurat, Ridwan Kamil Minta BUMD Hanya Urusi Pasokan Oksigen
VIDEO: Perwira Polwan Kisahkan Anak Tidur dengan Jenazah Ibunya Positif Covid-19
Kalimantan Selatan Berlakukan Jam Malam di Zona Merah
Mensos Risma Pastikan Pemutakhiran DTKS Digital Selama PPKM Darurat Lebih Akurat
Dishub DKI Periksa Anggota Terekam di Warung, Akan Diberi Sanksi Jika Langgar PPKM