5 Nestapa warga miskin di dunia peradilan
Petik tiga buah kakao, nenek Minah malah dituduh mencuri. Ada juga orang miskin terpaksa mencuri karena kelaparan.
Ungkapan hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas tepatnya rasanya. Banyak orang miskin merasakan dinginnya lantai penjara karena terjerat pidana. Sedangkan para penjahat kerah putih justru mendapat keistimewaan.
Dalam beberapa kasus ada warga tidak mampu mencuri karena kelaparan. Entah takut sama tuan besar yang melapor, aparat menjadi buta dan tuli tetap membawa kasus ke meja hijau. Padahal kasus itu jika mau bisa selesai secara kekeluargaan.
Potret buram penegakan hukum di Tanah Air sungguh mengelus dada. Bagaimana tidak, para koruptor dengan uangnya bisa berkuasa di dalam penjara. Mereka juga bisa keluar masuk bui setelah sogok sana sini.
Berkaca pada beberapa kejadian, sudah seharusnya penegak hukum dapat lebih bijak. Ke depan, hukum harus lebih proporsional. Aparat harus menempatkan setiap warga negara kedudukannya sama di depan hukum.
Berikut kisah miris warga miskin di dunia peradilan:
-
Kapan Kesepian Kronis muncul? Peristiwa besar dalam hidup, seperti kehilangan orang yang dicintai, perceraian, atau pensiun, dapat menyebabkan kesepian.
-
Kapan KEK Singhasari diresmikan? KEK Singhasari berlokasi di Kabupaten Malang, Jawa Timur, wilayah ini telah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus sejak 27 September 2019.
-
Kenapa penemuan makam Kaisar Xiaomin penting? Temuan ini akan membantu kita memahami lebih dalam tentang kehidupan dan budaya dari masa lalu yang kini tengah terungkap melalui artefak-artefak yang ditemukan dalam makam ini.
-
Kapan Kapolda Kepri mencium istrinya? Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Yan Fitri Halimansyah tertangkap kamera sedang mencium istrinya saat melantik ratusan calon anggota Polri di Polda Kepri.
-
Apa itu Kesepian Kronis? Kesepian kronis adalah kondisi mental yang ditandai dengan perasaan sepi yang berkepanjangan dan mendalam, tidak hanya sebagai reaksi sementara terhadap situasi tertentu, tetapi sebagai gaya hidup yang berlangsung dalam jangka waktu yang lama.
-
Apa yang ditemukan di Makam Kaisar Xiaomin? Penggalian arkeologi mengungkapkan keberadaan sebuah parit sepanjang 147 meter yang mengarah ke makam. Makam ini terorientasi dari utara ke selatan dan berisi satu kamar dengan kedalaman mencapai 10 meter. Di dalam makam ini, para arkeolog menemukan berbagai persembahan pemakaman seperti wadah-wadah keramik dan patung-patung yang menggambarkan prajurit, unit kavaleri, bahkan ada gambar unta dan makhluk-makhluk yang sulit diidentifikasi.
Curi singkong karena kelaparan, nenek dihukum
Di ruang sidang Pengadilan Negeri Prabumulih, hakim Marzuki duduk tercenung menyimak tuntutan jaksa PU terhadap seorang nenek yang dituduh mencuri singkong. Nenek itu beralasan bahwa hidupnya miskin, anak lelakinya sakit, cucunya kelaparan.
Meski begitu, manajer PT Andalas Kertas selaku pelapor tetap pada tuntutannya, dengan alasan agar menjadi contoh bagi warga lainnya.
Hakim Marzuki menghela napas, dia memutus di luar tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). "Maafkan saya," katanya sambil memandang nenek itu. Demikian dilansir dari Antara, Minggu (30/12).
"Saya tak dapat membuat pengecualian hukum, hukum tetap hukum, jadi anda harus dihukum. Saya mendenda anda Rp 1 juta dan jika anda tidak mampu membayar, maka anda harus masuk penjara 2,5 tahun, seperti tuntutan JPU."
Nenek itu tertunduk lesu, hatinya remuk redam, sementara hakim Marzuki mencopot topi, membuka dompetnya kemudian mengambil dan memasukkan uang Rp 1 juta ke dalam topi tersebut dan berkata kepada pengunjung sidang.
"Saya atas nama pengadilan, juga menjatuhkan denda kepada tiap orang yang hadir di ruang sidang ini sebesar Rp 50 ribu sebab menetap di kota ini tapi membiarkan seseorang kelaparan sampai harus mencuri untuk memberi makan cucunya," katanya.
"Saudara panitera, tolong kumpulkan dendanya dalam topi saya ini, lalu berikan semua hasilnya kepada terdakwa," katanya.
Ketika palu diketuk dan hakim Marzuki meninggalkan ruang sidang, nenek itupun pergi dengan mengantongi uang Rp 3,5 juta, termasuk Rp 50 ribu yang dibayarkan oleh manajer PT Andalas Kertas yang tersipu malu karena telah menuntut si nenek.
Petik 3 buah kakao, nenek Minah dituduh mencuri
Lain lagi dengan nenek Minah (55) yang tak pernah menyangka perbuatan isengnya memetik tiga buah kakao di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA) menjadikannya pesakitan. Bahkan untuk perbuatannya itu dia diganjar satu bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan tiga bulan.
Ironi hukum di Indonesia ini berawal saat Minah sedang memanen kedelai di lahan garapannya di Dusun Sidoarjo, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah. Lahan garapan Minah ini juga dikelola oleh PT RSA untuk menanam kakao.
Ketika sedang memanen kedelai, Minah memetik tiga buah kakao untuk disemai sebagai bibit di tanah garapannya. Tak lama berselang, lewat seorang mandor perkebunan dan bertanya, siapa yang memetik buah kakao itu. Dengan polos, Minah mengaku itu adalah perbuatannya. Si mandor bilang perbuatan itu tidak boleh dilakukan karena sama saja dengan mencuri.
Sadar akan kesalahannya, Minah meminta maaf pada si mandor dan berjanji tidak akan melakukannya lagi. Buah kakao yang dipetiknya pun dia serahkan kepada mandor tersebut. Minah berpikir semua beres dan dia kembali bekerja.
Peristiwa kecil itu ternyata berbuntut panjang. Seminggu kemudian Minah mendapat panggilan pemeriksaan dari polisi. Proses hukum terus berlanjut sampai akhirnya dia harus duduk sebagai seorang terdakwa kasus pencurian di Pengadilan Negeri Purwokerto.
Majelis hakim yang dipimpin Muslih Bambang Luqmono SH memvonisnya satu bulan 15 hari dengan masa percobaan selama tiga bulan. Minah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Meski selama persidangan Minah terlihat tegar, tetapi suasananya penuh keharuan, karena terdakwanya seorang nenek miskin, sehingga majelis hakim juga tampak ragu untuk menjatuhkan vonis. Bahkan Ketua Majelis Hakim, Muslih Bambang Luqmono SH terlihat menangis saat membacakan vonis.
"Kasus ini kecil, tapi sudah melukai banyak orang," katanya.
Vonis satu bulan 15 hari dengan masa percobaan tiga bulan disambut gembira keluarga, tetangga dan para aktivis LSM yang mengikuti sidang tersebut, karena wanita tua itu tidak harus merasakan dinginnya sel tahanan.
Pungut sisa buah kapuk malah dibui
Lantaran dituduh mencuri buah kapuk sisa panen milik sebuah perusahaan swasta, empat pelaku yang masih satu keluarga Manisih, Sri Suratmi, Juwono, dan Rusnono ditangkap aparat Kepolisian Resor Batang, Purwokerto, Jawa Tengah.
Kasus ini bermula saat keempat pelaku memungut sisa-sisa buah kapuk yang jatuh usai dipanen. Kegiatan itu sudah menjadi tradisi bagi warga setempat. Buah kapuk yang dituduh dicuri juga hanya 5 kg kapuk kotor atau 1,5 kilogram kapuk bersih. Jika dijual, satu kilogram kapuk bersih hanya dihargai Rp 4.000.
Kejadian ini menimbulkan simpati warga sekitar. Selain dari tetangga, para korban juga mendapatkan dukungan dari aparat desa setempat dengan meminta penangguhan penahanan. Namun sayang, permintaan tersebut tidak digubris Polres Batang. Justru mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka divonis hukuman kurungan 24 hari, untjk kapuk senilai Rp 6.000.
Polisi tuduh pelajar SMK curi sendal
Diancam lima tahun penjara, entah apa yang ada di benak AAL, pelajar sebuah SMKN di Palu, Sulawesi Tengah, ketika mengetahui kenakalan kecilnya berbuntut panjang. Di bulan November 2010, AAL bersama kawannya melintas di depan kos seorang anggota Brimob Polda Sulteng, Briptu AR.
Di depan tempat kos itu, AAL melihat sandal jepit tergeletak. Tanpa berpikir panjang, ia kemudian mengambilnya. Briptu AR mempersoalkan pencurian sandal jepit itu ke pihak kepolisian.
Enam bulan setelah peristiwa pencurian itu, polisi memanggil AAL dan kawannya. Mereka diinterogasi, bahkan dipukuli dengan tangan dan benda tumpul.
AAL menderita lebam di punggung, kaki, dan tangan, akibat kekerasan yang ia terima saat interogasi itu, ia pun mengaku mencuri sandal. Kasus terus bergulir, pengaduan Briptu AR terus diproses secara hukum dan akhirnya masuk ke Kejaksaan Negeri Palu, kemudian ke pengadilan. Jaksa menyatakan, AAL melakukan tindak pidana pencurian dan diancam lima tahun penjara.
Pengadilan Negeri Palu, Sulawesi Tengah, awal Januari 2012 akhirnya memutus bebas AAL. Meski diputus bebas, AAL dinyatakan bersalah karena mencuri barang milik orang lain. Ia tidak dihukum, tapi dikembalikan kepada orangtuanya.
Putusan ini menuai protes. Hakim dinilai tak memutus perkara berdasarkan kebenaran materiil. Fakta di persidangan, alat bukti yang diajukan berbeda dengan barang yang diduga dicuri.
AAL didakwa mencuri sandal merek Eiger nomor 43. Namun, bukti yang diajukan adalah sandal merek Ando nomor 9,5.
Selama persidangan pun, tak ada satu saksi yang melihat langsung apakah sandal merek Ando itu memang diambil AAL di depan kamar Rusdi. AAL sendiri membantah melakukan pencurian, tapi menemukan sebuah sandal Ando di luar pagar tempat kos AR.
Saat hakim meminta sendal dicoba, tampak jelas sandal Ando itu kekecilan untuk kaki AR yang besar. Terkait kasus sandal jepit ini Kapolres Palu AKBP Ahmad Ramadhan mengaku heran kenapa sampai dibawa ke kejaksaan, bahkan si bocah AAL sempat duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa.
"Kok bisa begitu? Kasus ini patut saya hentikan, apalagi jika terbukti mengesampingkan sisi kemanusiaan."
Simpati publik untuk AAL waktu itu menyeruak. Berbagai elemen masyarakat didukung sejumlah LSM beramai-ramai mengadu ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Mereka bahkan membuka Posko Sandal untuk Kapolri sebagai bentuk protes atas ketidakadilan yang menimpa bocah AAL.
Masyarakat bahkan berduyun-duyun mengumpulkan sandal jepit untuk Briptu AR guna mengganti kerugian materiil yang ia derita. "Terkumpul seribu sandal. Yang hilang (dicuri AAL) 3 sandal, tapi ini supaya Briptu AR puas dan tidak perlu beli sandal seumur hidup," kata Sekjen KPAI M. Ikhsan.
Pasutri dipenjara curi setandan pisang
Pasangan suami istri Supriyono dan Sulastri, warga desa Sukorejo yang mencuri setandan pisang, akhirnya lega. Majelis Hakim PN Bojonegoro memvonis keduanya dengan hukuman 3,5 bulan. Jika dipotong masa tahanan yang sudah tiga bulan, mereka hanya butuh waktu sekitar seminggu lagi menjalani hukuman.
Kasus-kasus pencurian yang dilakukan oleh warga miskin didorong oleh ketiadaan, kelaparan dan kemiskinan, bukan karena ketamakan atau kerakusan. Seperti dikatakan pengacara Suptiyono dan Sulastri dalam pembelaannya, perbuatan terdakwa memang mencuri pisang, tetapi perbuatan itu dilakukan karena keterpaksaan.
Baca juga:
Amien Rais: Dulu Macan Asia, sekarang bangsa bebek
Tangani fakir miskin, Kemensos lakukan bedah kampung
Ini data lansia dan orang miskin Indonesia menurut Kemensos
Lima negara dengan ekonomi terburuk 2013 versi IMF
Dahlan: Banyak orang jadi miskin gara-gara sakit