500 Pasutri lanjut usia di Kalteng tak punya buku nikah
Sebagian besar merupakan pasangan suami istri yang sudah tua dan tinggal di desa.
Sedikitnya 500 pasangan suami-istri di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, tidak memiliki buku nikah. Sebagian mereka adalah pasangan suami istri yang telah berusia lanjut.
"Ada banyak hal yang menyebabkan pasangan tersebut tidak memiliki buku nikah dan hal itu pada umumnya terjadi di daerah pedesaan, terutama pasangan yang sudah tua," kata Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotim, Marjuki seperti ditulis Antara di Sampit, Senin (12/1).
Pihak Disdukcapil Kabupaten Kotim terus berupaya melakukan pendataan terhadap pasangan yang belum memiliki buku nikah tersebut untuk kepentingan data kependudukan. Menurut Marjuki, bagi pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah Disdukcapil memberikan kesempatan untuk memiliki buku nikah agar pernikahan mereka nantinya tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA daerah setempat.
Dalam waktu dekat, sedikitnya akan ada 100 pasangan suami-istri yang belum miliki buku nikah mengikuti sidang isbat. Sidang isbat merupakan syarat utama untuk mendapatkan buku nikah, untuk itu setiap pasangan wajib untuk mengikuti sidang isbat tersebut.
"Sebetulnya banyak pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah dan mereka ingin memilikinya. Namun untuk sementara yang diproses untuk mengikuti sidang isbat 100 pasangan dulu, yang belum nantinya akan menyusul," katanya.
Ke-100 pasangan suami-istri yang akan mengikuti sidang isbat tersebut dari lima kecamatan, yakni Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Baamang, Seranau, Mentaya Hilir Selatan dan Kota Besi. Sidang isbat rencananya akan menjadi agenda tahun, hal itu untuk mengurangi jumlah pasangan yang tidak memiliki buku nikah, atau memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat.
Kepemilikan buku nikah bagi pasangan suami istri sangat penting untuk kelengkapan data kependudukan. Bagi anak-anak yang orang tuanya tidak memiliki buku nikah dapat dipastikan akan kesulitan dalam mengurus administrasi kependudukan, seperti akta kelahiran, kartu keluarga (KK) maupun kartu tanda penduduk (KTP).
Baca juga:
Sempat langka, ribuan buku nikah tiba di Sumut
Permudah buku nikah, Pemkot Medan gelar sidang keliling isbat
Kemenag klaim sudah distribusikan buku nikah
Menag sebut buku nikah langka baru tahun ini
Stok buku nikah di Kota Tangerang tersisa untuk 50 pasangan
Sampai akhir tahun, buku nikah di Solo dijamin cukup
-
Kenapa ucapan pernikahan penting? Tak sekedar mengikat janji suci, kedua pasangan juga akan berbagi kebahagiaan dengan keluarga dan orang terdekat mereka.
-
Kenapa buku nikah penting untuk diganti jika hilang? Pernikahan adalah momen yang sangat berharga dalam hidup seseorang, dan buku nikah merupakan dokumen penting yang mencatat peristiwa tersebut.
-
Kenapa ucapan selamat lamaran nikah penting? Ucapan selamat lamaran nikah akan menjadi ungkapan kebahagiaan dan harapan kita kepada pasangan yang berbahagia.
-
Di mana saya bisa mengurus penggantian buku nikah yang hilang? Jika buku nikah Anda hilang, Anda dapat menggantinya dengan cara mengajukan permohonan duplikat buku nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) tempat pernikahan Anda tercatat.
-
Siapa yang berwenang mengganti buku nikah yang hilang? Setelah permohonan Anda diterima, KUA akan mengganti buku nikah yang hilang dengan duplikat buku nikah yang baru.
-
Bagaimana cara mengganti buku nikah yang hilang? Cara bikin buku nikah yang hilang ini bisa disimak bagi pasangan yang kehilangan buku nikahnya.