6 Kawanan bajing loncat Pantura kelompok Jabar diringkus
Ke enam tersangka yang berhasil diamankan petugas yang telah membidik aksi bajing loncat selama 10 hari.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng berhasil membongkar kasus tindak kriminal bajing loncat di Kawasan Pantai Utara (Pantura) Timur, Jawa Tengah. Enam pelaku bajing loncat tersebut berhasil diamankan dalam operasi yang digelar petugas Direskrimum Polda Jateng dipimpin Kanit Jatanras AKP Agus Puryadi.
Ke enam tersangka yang berhasil diamankan petugas yang telah membidik aksi bajing loncat selama 10 hari. Mereka empat pelaku dan dua penadah.
Empat tersangka pelaku bajing loncat tersebut adalah Hendi Rusadi (39) warga Desa Pahing RT 2 RW 1 Desa Karangmangu, Kramat Mulya, Kuningan Jabar; Maryanto (53) warga Kebantenan III RT 5 RW 2 Desa Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
Kemudian Ridwan alias Yombi (50) warga Kampung Cisarua RT 5 RW 1 Bojong Asih, Kecamatan Parakan Salak, Sukabumi, Jabar, dan Diding Haryadi (46) warga Dusun Puhun RT 7 RW 2, Desa Raga Wacana, Kecamatan Kramat Mulya, Kabupaten Kuningan, Jabar.
"Ke empatnya ditangkap di Desa Trangkil RT 1 RW 8 Kelurahan Trangkil Kabupaten Pati, pada tanggal 17 Februari 2015 lalu," tegas Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Purwadi Arianto saat gelar kasus di Ruang Krimum Mapolda Jateng di Jalan Pahlawan Kota Semarang, Jawa Tengah Senin (23/2).
Sedangkan dua penadah yang ditangkap adalah Hendar alias Pitok (34) warga Kampung Pasir RT 2 RW 1, Desa Bojongasih Kecamatan Parakan Salak, Kabupaten Sukabumi dan Siti Juwariyah alias Mbak Ambar (39) warga Tendas RT 8 RW 2, Kelurahan Tendas Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati.
"Tidak menutup kemungkinan, masih ada TKP lain," tuturnya.
Purwadi mengungkapkan, kedelapan kawasan pantura timur yang menjadi aksi para bajing loncat itu di antaranya; Kawasan Jalan Lingkar Kudus, Kawasan Lingkar Pati, Jalan Lingkar arah Tayu, Pati dan jalan lingkar Kawasan Grobogan.
"Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa; 1 unit mobil pick up warna hitam Nopol B-9751-UAK, 20 dus Herbisida Sistemik Kombo Cap Kapal Terbang. Sebanyak 6,5 losin T-Shirt anak, 2 buah T-Shirt dewasa, dan silet," jelas Purwadi.
Wakil Kepala (Wakapolda) Jateng Brigjen Pol Slamet Riyanto menjelaskan komplotan bajing loncat yang mempunyai wilayah sasaran mulai jalan Tol Semarang hingga jalur pantura Rembang ini beraksi bersih. Modusnya, pelaku meloncat di atas truk kemudian menyobek terpal di atas truk.
"Dalam kondisi sambil melaju, barang-barang berharga muatan truk tersebut digasak dengan cara dilempar ke mobil pelaku. Bahkan, atas kelihaiannya saat beraksi membuat truk korban tidak mengetahui bila barang-barang muatannya telah raib," jelasnya.
Komplotan ini, papar Slamet sedikitnya merugikan total Rp 156 juta, dari tiga kejadian sebelum akhirnya berhasil diringkus oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.
"Ini kejahatan pencurian. Dalam keseharian, sering dikenal dengan istilah Bajing Loncat. Kami menangkap enam tersangka. Empat di antaranya pelaku. Sedangkan dua di antaranya adalah penadah barang curian," paparnya.
Slamet menyatakan komplotan ini beraksi sangat rapi. Pelaku telah merencanakan dan menentukan target sasaran terlebih dahulu.
"Mereka kemudian membagi tugas, ada pelaku yang mengikuti dengan mengemudi mobil pikap yakni mobil rental yang disewa pelaku. Ada pelaku lain yang bertugas eksekusi dengan cara meloncat naik di atas truk dan menyobek terpal," ungkapnya.
Komplotan ini memiliki wilayah sasaran mulai dari masuk jalan Tol Semarang hingga Pantura Rembang.
"Sebelum beraksi dia memiliki pos di daerah Bandungan. Mulai beraksi di Tol Ungaran. Begitu ada mobil terpal, mereka menempel dan mengikutinya, hingga Kudus, Pati dan Rembang. Eksekusinya di Rembang," katanya.
Mereka beraksi secara profesional. Bahkan korbannya tidak mengetahui bila barang di atas mobilnya hilang digasak bajing loncat ini. Barang-barang hasil pencurian itu kemudian dijual kepada seorang penadah di daerah Pati.
"Bahkan kasus ini belum ada pelapornya. Kami berharap jika ada masyarakat yang merasa dirugikan bisa melapor ke Polda Jateng," katanya.
Slamet menjelaskan komplotan ini termasuk kawanan penjahat profesional yang merupakan kelompok bajing loncat dari Jawa Barat.
"Mereka sangat terlatih. Mulai dari mengikuti mobil korban dari arah belakang secara cepat dengan tanpa menyalakan lampu mobil. Dalam kondisi gelap, mereka bisa beraksi bersih. Bahkan korban tidak mengetahui," katanya.
Pelaku juga sudah memodifikasi bak mobil dengan papan kayu untuk menampung barang-barang hasil pencurian. Sejauh ini ada tiga kejadian, yakni Selasa 3 Februari 2015 sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Lingkar Selatan (JLS), Pati, kerugian Rp 35 juta.
Kamis 8 Januari 2015, sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Pati Juwana Kabupaten Pati, kerugian Rp 106.940.00, dan Jumat tanggal 23 Januari 2015 sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Umum Ikut Desa Dresi Kabupaten Rembang, kerugian Rp 15 juta.
"Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun penjara," pungkas Wakapolda Jateng Slamet Riyanto.