6 Laskar FPI Tewas, Tambah Sederet Catatan Hitam Penegakan Hukum Era Jokowi
Kasus penembakan laskar FPI tersebut seolah pengulangan terhadap berbagai peristiwa meninggalnya warga negara akibat kekerasan dengan senjata api oleh petugas negara di luar proses hukum yang seharusnya melalui pengadilan.
Terbunuhnya enam anggota Front Pembela Islam (FPI) oleh aparat keamanan pada Senin dini hari (7/12) menurut PP Muhammadiyah menambah catatan hitam hukum di Indonesia selama kepemimpinan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM, Busyro Muqoddas mengakui bahwa terdapat sejumlah catatan hukum yang kelam pada era Presiden Jokowi.
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Siapa yang meminta tanda tangan Presiden Jokowi? Pasangan artis Vino G Bastian dan Marsha Timothy kerap disebut sebagai orang tua idaman. Pasalnya demi impian sang anak, Jizzy Pearl Bastian, pasangan orang tua ini rela melakukan segala cara.
"Kasus meninggalnya 6 anggota Front Pembela Islam (FPI) di tengah persoalan bangsa yang masih dilanda Pandemi Covid-19, di saat yang hampir bersamaan peristiwa tertangkapnya dua Menteri dalam kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, serta penyelesaian peraturan pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja yang masih berjalan dan berpotensi koruptif apabila tidak disusun dengan benar, juga akan dilaksanakannya Pemilihan Umum Kepala Daerah serentak di beberapa wilayah di Indonesia yang pelaksanaannya terasa pincang di sana-sini terkait protokol kesehatan; menjadikan catatan penegakan hukum di Negara ini terasa kelam," katanya dalam konferensi pers secara daring pada Selasa (8/10).
Menurutnya, kasus penembakan laskar FPI tersebut seolah pengulangan terhadap berbagai peristiwa meninggalnya warga negara akibat kekerasan dengan senjata api oleh petugas negara di luar proses hukum yang seharusnya melalui pengadilan.
"Seperti pada beberapa peristiwa kematian akibat senjata api misalnya terhadap Pendeta Yeremias Zanambani di Papua, kematian Qidam di Poso, dan lainnya. Pengungkapan kematian warga negara tersebut tanpa melalui proses hukum yang lengkap perlu dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atau Tim Independen yang sebaiknya dibentuk khusus oleh Presiden untuk mengungkap secara jelas duduk perkara kejadian sebenarnya," tegasnya.
Busyro menambahkan mestinya dalam penanganan perkara kasus oleh penegak hukum, mereka harus menghindari sebisa mungkin penggunaan senjata api.
"Saat ini perlu disikapi secara sungguh-sungguh oleh para pengemban kepentingan khususnya para penegak hukum guna menjaga pola penanganan perkara yang menghindari khususnya penggunaan kekerasan senjata api yang hanya sebagai upaya terakhir, secara terukur sesuai SOP dan tepat sasaran, sebagaimana hukum yang berlaku," ucap Busyro.
Minta Bentuk Tim Independen
Busyro Muqoddas juga mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk membentuk tim investigasi independen atas peristiwa terbunuhnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh aparat kepolisian di Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) KM 50 pada Senin, 7 Desember 2020 sekitar pukul 00.30 WIB.
"Dan kepada presiden selaku panglima tertinggi TNI dan Polri, juga kami mendesak terhadap peristiwa ini bukan saja diambil sikap yang minimalis atau formalistik. Tetapi dibentuk satu tim, yaitu tim independen yang terdiri dari sejumlah pihak," kata Busyro.
Busyro mengusulkan tim itu bisa terdiri dari Komnas HAM, serta lembaga negara lain yang masih terkait dengan persoalan tersebut.
"Dan unsur-unsur masyarakat yang memiliki kompetensi dan track record serta komitmen untuk menelaah, mengkaji masalah ini secara objektif berdasarkan fakta yang tidak ada yang tersembunyi atau disembunyikan," ucapnya.
Termasuk juga di dalamnya adalah Ikatan Dokter Indonesia atau IDI.
Menurut Busyro, tim independen amat penting lantaran di tengah alam demokrasi di mana tuntutan akan transparansi merupakan harga mati, masyarakat menghendaki proses investigasi yang berimbang atau tak sepihak.
"Proses-proses yang menunjukkan keterbukaan, kejujuran dan akuntabilitas. Oleh karena itu maka Pimpinan Pusat Muhammadiyah memandang sangat mendesak dibentuknya tim independen tersebut," tegasnya.
Reporter: Yopi Makdori
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
Muhammadiyah Harap Insiden Tewasnya 6 Laskar FPI Tak Menutupi Isu Korupsi Menteri
Giliran Muhammadiyah Desak Jokowi Bentuk TPF Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI
FPI Tak Bisa Ambil 6 Jenazah Laskar yang Tewas, Ini Kata Forensik RS Polri
Soal Bentrok Pengikut Rizieq & Polisi, KSP Terbuka Pada Hasil Investigasi Komnas HAM
Respons Istana Terkait Usulan Pembentukan TPF Kasus 6 Laskar FPI Tewas
Polisi: Jenazah 6 Laskar FPI Masih Ditangani Dokter Forensik RS Polri