6 Prajurit TNI Penganiaya Relawan Ganjar-Mahfud Ditahan Selama 20 Hari
Penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud itu terjadi pada Sabtu (30/12).
Tidak menutup kemungkinan masa penahanan enam anggota TNI tersebut diperpanjang jika penyidik masih melengkapi berkas penyidikan.
6 Prajurit TNI Penganiaya Relawan Ganjar-Mahfud Ditahan Selama 20 Hari
Denpom IV/Surakarta menahan enam prajurit TNI yang menganiaya relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali, Jawa Tengah. Penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (30/12).
Kepala Penerangan Kodam IV/ Diponegoro, Kolonel Richard Harison mengatakan, keenam prajurit ditahan selama 20 hari ke depan.
“Prosedurnya penahanan sementara 20 hari,” kata Richard kepada merdeka.com, Selasa (2/1).
Dia menyebut, tidak menutup kemungkinan masa penahanan enam anggota TNI tersebut diperpanjang jika penyidik masih melengkapi berkas penyidikan.
- Jelang Penetapan Pemenang Pemilu 2024, Ganjar-Mahfud Buka Puasa Bersama Relawan
- Enam Prajurit TNI Tersangka Pengeroyok Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali Ditahan, Sembilan Dikembalikan ke Satuan
- Enam Anggota TNI Ditetapkan jadi Tersangka Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud
- 15 Prajurit TNI Keroyok Relawan Ganjar-Mahfud Diperiksa Denpom Solo, Dipastikan Tak Ada Korban Meninggal
“Apabila penyidik merasa perlu penambahan waktu penahanan bisa diperpanjang 30 hari,” ucapnya.
6 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penganiayaan
Denpom IV/Surakarta menetapkan enam prajurit TNI sebagai tersangka penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali, Jawa Tengah.
Keenam prajurit itu, merupakan bagian dari 15 prajurit yang diperiksa sebelumnya.
“Berdasarkan alat bukti yang diperoleh dan keterangan para terperiksa, saat ini penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan enam orang pelaku (sebagai tersangka),” kata Richard.
Keenam prajurit yang jadi tersangka yakni Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F dan Prada M. Mereka diduga terlibat menganiaya relawan Ganjar-Mahfud.
“Sampai dengan saat ini Penyidik Denpom IV/Surakarta masih bekerja untuk terus mengungkap dan mengembangkan proses penyelidikan dan penyidikan,” kata dia.
“Komitmen Pimpinan TNI AD untuk menegakkan aturan hukum yang berlaku, oleh karenanya siapapun nanti oknum anggota yang terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan tersebut, tentu akan diambil langkah dan tindakan tegas sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” ujar dia.
Richard mengatakan mekanisme proses hukum pidana di militer, dimulai dari Penyidikan di Polisi Militer, kemudian melalui Papera (Perwira Penyerah Perkara) dalam hal ini Danrem 074/Wrt.
Selanjutnya keenam tersangka akan dilakukan penuntutan oleh Oditur militer (Jaksa) dan disidangkan di Pengadilan Militer.
“Proses hukum mulai dari Pom, Odmil sampai dengan Dilmil berjalan secara independent, pihak TNI maupun Kodam IV/Dip tidak bisa melakukan intervensi,” tuturnya.
Akibat penganiayaan itu, tujuh relawan Ganjar-Mahfud menjadi korban. Mereka adalah Slamet Andono (26), Arif Diva (20), Jaya Iqbal (22), Dimas Irfandi (22), Yanuar (22), Parjono (51) dan Lukman (19).
Dua diantaranya masih menjalani rawat inap, sementara lima sisanya telah pulang dan menjalani rawat jalan. TNI memastikan tidak ada relawan Ganjar yang tewas dalam kejadian tersebut.
"Tidak ada korban yang meninggal. Kami menyesalkan dan menyayangkan kejadian kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggota kita terhadap masyarakat. Komitmen pimpinan TNI AD akan menegakkan aturan hukum sesuai hukum yang berlaku,” jelas Komandan Kodim 0724 Boyolali Letkol inf Wiweko Wulang Widodo.
Pengeroyokan berawal dari sejumlah prajurit tengah bermain voli, tiba-tiba melintas rombongan pemotor berknalpot bising.
Richard menjelaskan, karena merasa terganggu para prajurit sempat keluar gerbang. Namun, ada dua pemotor dengan knalpot bising yang masih dalam rombongan itu, kembali melintas di belakang sehingga ditegur oleh prajurit.
“Beberapa saat kemudian melintas lagi dua orang pengendara sepeda motor yang sedang memain-mainkan gas sepeda motornya. Lalu dihentikan dan ditegur oleh anggota selanjutnya terjadi cek-cok mulut hingga berujung penganiayaan,” kata dia.