6 Tersangka kasus reklamasi terselubung diserahkan ke Kejari Bali
Pelimpahan tahan II ini menyertakan tersangka utama yang juga anggota DPRD Badung serta Bendesa Adat Tanjung Benoa, I Made Wijaya alias Yonda (47). Pelimpahan ini dilakukan setelah Direskrimsus Polda Bali merampungkan proses penyelidikan alias P-21.
Enam tersangka kasus reklamasi terselubung dan pembabatan mangrove Pantai Barat, Tanjung Benoa, Badung dilimpahkan Polda Bali ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bali, Jumat (13/10).
Pelimpahan tahan II ini menyertakan tersangka utama yang juga anggota DPRD Badung serta Bendesa Adat Tanjung Benoa, I Made Wijaya alias Yonda (47). Pelimpahan ini dilakukan setelah Direskrimsus Polda Bali merampungkan proses penyelidikan alias P-21.
Pelimpahan politikus Gerindra ini bersamaan dengan lima tersangka lain yakni I Made Marna (47), I Made Metra (60), I Ketut Sukada (52), I Made Suartha (56), I Made Dwi Widnyana (43).
Proses pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti di Kejari Denpasar mendapat pengawalan ketat dari petugas Polda Bali.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Denpasar, Ketut Maha Agung dikonfirmasi mengatakan, penahanan enam tersangka saat ini sudah menjadi tanggung jawab Kejari Denpasar.
Perkara ini dipegang enam jaksa yakni Martinus T Suluh, Eddy Arta Wijaya, Edwin Ignatius Beslar, Suhadi, Nunik Nurlaeli dan Nyoman Bela Putra Atmaja.
"Proses administrasi keenam tersangka sudah selesai, dan dalam waktu dekat kami limpahkan ke pengadilan untuk nantinya segera disidangkan," katanya.
Usai melakukan proses administrasi selama 2 jam di kantor Kejari Denpasar, keenam tersangka dibawa ke Lapas II A Kerobokan.
Enam tersangka ini dijerat pasal berlapis yakin pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 33 ayat 3 Jo UU RI No.5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya (KSDA-E), dan Pasal 12 huruf C UU RI No.18 tahun 2013 tentang pencengahan dan pemberatan perusakan hutan (P3H) Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Seperti diketahui, Kasus ini berawal dari temuan pihak Forum Peduli Mangrove (FPM) Bali adanya reklamasi liar di Pesisir Barat Pantai Tanjung Benoa.
Lantaran kawasan tersebut merupakan lahan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) I Gusti Ngurah Rai, sehingga FPM Bali melaporkan kasus tersebut ke Mapolda Bali.
Yonda selaku Bendesa Adat Tanjung Benoa memberikan surat kuasa kepada beberapa warga untuk melakukan reklamasi liar, termasuk penebangan pohon mangrove sebagai akses jalan kendaraan proyek menuju pantai.
"Setelah dilakukan penyelidikan selama empat bulan, penyidik akhirnya menetapkan Yonda sebagai tersangka," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus AKBP Ruddi Setiawan saat pelimpahan.
Ia menjelaskan, Yonda terbukti berdasarkan penyidikan dan peninjauan lapangan oleh penyidik. Dia diduga kuat melakukan kegiatan penimbunan pasir atau reklamasi, pembuatan tanggul, pendirian pondok kerja dan melakukan penebangan pohon mangrove secara ilegal.
"Yonda adalah aktor utamanya. Sementara lima orang lainnya dijerat dengan pasal turut serta," demikian Ruddi menegaskan.