6 WN China Ditangkap Karena Tak Punya Paspor di Papua, 3 Orang Dideportasi
Mereka yang ditangkap saat melakukan aktivitas penambangan di Distrik Wapoga, Kabupaten Yapen, Papua, oleh TNI, pada (20/11) lalu.
Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Papua melakukan penindakan terhadap enam Warga Negara Asing (WNA) asal Cina. Mereka yang ditangkap saat melakukan aktivitas penambangan di Distrik Wapoga, Kabupaten Yapen, Papua, oleh TNI, pada (20/11) lalu.
Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkum HAM Papua Novianto Sulastono, ke-6 WNA asal China yakni Ge Junfeng (48), Lein Feng (37), Yan Gangping (41), Tan Liguo (54), Tan Lihua (58) dan Lu Huacheng (38).
-
Siapa saja yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Apa kesalahan yang dilakukan Riza Patria? Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Ahmad Riza Patria keselip lidah dengan menyebut nama pasangan Prabowo-Sandi. Padahal, Prabowo Subianto kini sudah berpasangan dengan Gibran Rakabuming Raka untuk Pilpres 2024.
-
Siapa Rizma? Seorang guru SD Negeri 2 Karangmangu, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah bernama Rizma Uldiandari sempat viral pada 2016 lalu.
-
Siapa Rizki Natakusumah? Rizki Natakusumah, yang juga dikenal sebagai suami Beby Tsabina, adalah anggota DPR-RI periode 2019-2024.
-
Kapan razia terhadap PPKS dilakukan? Pemprov DKI Jakarta menindak tegas para PPKS tersebut dengan melakukan razia selama 9 Februari sampai 13 Maret 2023
-
Dimana razia dilakukan? Petugas Satpol PP menggerebek sejumlah kamar kos yang berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kepuharjo, Kabupaten Lumajang.
"Keenam WNA itu saat ditangkap tanpa dokumen perjalanan (paspor). Dan setelah diperiksa, mereka mendapatkan sanksi-sanksi yang berbeda, seperti Yan Gamping, Ge Jungfeng dan Tan Liguo dideportasi. Sementara tiga lainnya yakni, Tang Lihua, Lan Feng dan Lu Huacheng, dilimpahkan ke Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian di Jakarta," kata Novianto, Kamis (16/12).
Novianto bercerita, setelah ditangkap di Distrik Wapoga oleh TNI, mereka dibawa ke Kabupaten Yapen. Ke-6 WNA itu dibawa lagi ke Kabupaten Biak Numfor guna diserahkan ke Kantor Imigrasi Biak untuk diproses.
Saat diinterogasi, mereka ke Waropen atas suruhan rekannya yang saat ini berada di karantina Jakarta sekembalinya dari China. "Rekannya itu bekerja di Nabire dan kasusnya saat ini masih diselidiki," kata Novianto.
Dia mengatakan dari enam WNA itu hanya tiga orang membawa paspor. Sedangkan, tiga orang lainnya mengaku paspornya disimpan pihak sponsor. Mereka masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta secara terpisah.
Ada yang masuk sejak 12 Mei 2018 yakni Tan Liguo dengan menggunakan visa on arrivel (VOA) yang berlaku hanya 30 hari. Selain dideportasi, Tan juga diberi sanksi tambahan masuk dalam daftar cekal.
Novianto mengaku masih menunggu kelengkapan administrasi serta hasil pemeriksaan Dirkrimsus Polda Papua terkait waktu deportasi tiga WNA.
Baca juga:
229 TKI di Malaysia Dideportasi karena Terlibat Sejumlah Kasus
Bebas Penjara, WN Denmark Terpidana Kasus Penodaan Agama Segera Dideportasi
Dikawal FBI, Heather Mack Terpidana Pembunuhan di Bali Dideportasi ke Amerika
Imigrasi Bali Deportasi Dua Bule yang Palsukan Surat PCR
Penerbangan Internasional Tutup, Deportasi 10 WNA di Jateng Tertunda