6.236 WNA dideportasi dari Indonesia
Deportasi dilakukan lantaran para WNA kedapatan tidak membawa paspor atau izin tinggal.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) telah mendeportasi 6.236 Warga Negara Asing. Mereka dideportasi lantaran melanggar aturan imigrasi yang berlaku di tanah air.
"Hasil rekapitulasi kegiatan terhadap orang asing yang kita temukan melanggar Undang-Undang Imigrasi dan telah dideportasi jumlahnya 6.236 sampai bulan Juni 2015," kata Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie dalam keterangan pers di Kemenkum HAM, Jakarta, Jumat (21/8).
Menurut pengakuan Ronny, jumlah WNA yang paling banyak dideportasi adalah warga Bangladesh dengan total 1.072 orang. Sementara, Myanmar 756 orang, China 604 orang, Thailand 180 orang, Vietnam 159 orang, Malaysia 125 orang, Kamboja 96 orang. Kemudian, sisanya dengan total 3.244 WNA berasal dari negara-negara lain.
Mantan Kapolda Bali itu menyampaikan alasannya mendeportasi ribuan WNA tersebut. Menurut dia, deportasi dilakukan lantaran para WNA kedapatan tidak membawa paspor atau izin tinggal. Termasuk, melakukan kegiatan bisnis tanpa izin di tanah air.
"Jadi biasanya mereka menggunakan visa kunjungan biasa, tapi ternyata mereka melakukan kegiatan lain seperti membuka usaha. Ini yang merugikan kita, karena tidak dapat devisanya," beber dia.
Kendati demikian, Ronny membantah jika banyaknya WNA yang dideportasi lantaran jajarannya teledor. Dia berdalih kalau para WNA yang dideportasi itu semuanya masuk ke Indonesia melalui jalur yang sah.
"Dari enam ribuan itu mereka menggunakan surat perjalanan yang sah. Paspor, visa sah, melalui pintu-pintu imigrasi yang resmi. Tapi setelah mereka di Indonesia melakukan kegiatan usaha tanpa izin," pungkas Ronny.