6.426 Narapidana di Sulsel Diusulkan Terima Remisi Hari Kemerdekaan RI
Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan mengusulkan 6.426 narapidana menerima remisi atau pengurangan masa pidana saat momen Hari Kemerdekaan Indonesia.
Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan mengusulkan 6.426 narapidana menerima remisi atau pengurangan masa pidana saat momen Hari Kemerdekaan Indonesia.
6.426 Narapidana di Sulsel Diusulkan Terima Remisi Hari Kemerdekaan RI
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Sulsel Suprapto menjelaskan, remisi yang diusulkan kepada 6.398 narapidana berupa Remisi Umum (RU I) atau pengurangan sebagian masa pidana. Ia merinci seribu orang akan menerima remisi satu bulan.
- Anak Eks Gubernur Sulsel Tumbangkan Petahana di Pilkada Bantaeng
- Pemuda Ini Dapat Hadiah Jutaan Rupiah dari Pensiunan Jenderal saat Ikut Lomba Lari Dadakan, ‘Buat Beli Beras, Pak’
- Kapolri Dapat Gelar Adat-Pusaka dari Dewan Adat dan Kerajaan di Sulawesi Selatan
- Menang di Sulawesi Utara, Prabowo-Gibran Raih 1.229.069 Suara
"Sebanyak 1.237 orang menerima remisi dua bulan. Selanjutnya, 2.436 orang menerima remisi tiga bulan, empat bulan 1.089 orang."
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Sulsel Suprapto.
Sementara yang mendapatkan remisi lima bulan sebanyak 454 orang. Terakhir remisi enam bulan penjara sebanyak 182 orang.
"Sedangkan, Remisi Umum (RU II) atau langsung bebas sebanyak 28 orang," ungkapnya.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak mengatakan remisi diberikan kepada WBP ini telah memenuhi persyaratan.
"Persyaratannya yakni berkelakuan baik, dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan Lapas/Rutan dengan baik serta minimal telah menjalani 6 bulan pidana," kata Liberti.
Liberti menegaskan pemberian remisi kepada narapidana sebagai wujud negara hadir dalam memberikan perhatian dan penghargaan.
Ia berharap narapidana yang menerima remisi bisa terus menjaga integritas, berkelakuan baik, dan tidak melakukan pelanggaran.
"Pemberian remisi diharapkan dapat menjadi motivasi untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari."
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak.