659 Sak Pupuk Asal Padang Tanpa Izin Gagal Beredar di Sumsel
Menurut dia, pengiriman pupuk dari Padang ke Sumsel bukan yang pertama kali terjadi namun baru kali ini terungkap. Hal ini disebabkan pelaku mengirim secara sembunyi-sembunyi sehingga tidak mudah terpantau.
Sebanyak 659 sak pupuk dolomite tanpa izin edar diamankan Subdit I Tindak Pidana Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan. Seorang pelaku turut diamankan polisi.
Pengungkapan kasus itu terjadi di Desa Simpang Inpres, Kecamatan Mariana, Banyuasin, Sumsel, belum lama ini. Petugas mendapatkan informasi masyarakat dan bergerak menuju lokasi.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
-
Apa yang dilakukan dalam tradisi Rumpak-rumpakan di Palembang? Tradisi warisan turun-temurun masyarakat Palembang ini dilakukan cara yang unik, yaitu keliling ke rumah-rumah tetangga di sebuah kampung atau Sanjo sambil diiringi dengan alunan musik rebana dan nyanyian selawat.
-
Apa yang dimaksud dengan Telok Abang di Palembang? Dalam bahasa Palembang, telok diartikan telur dan abang artinya merah. Artinya secara keseluruhan, Telok Abang merupakan telur rebus yang cangkangnya diberi warna merah.
-
Kenapa Lak masuk ke Palembang? Konon, Lak masuk ke Palembang diperkirakan pada zaman awal berdirinya Kerajaan Palembang sekitar abad 16.Saat itu, banyak dijumpai gaya arsitektur rumah Palembang yang dibangun dalam bentuk limas.
-
Apa ciri khas dari pantun lucu Palembang? Pantun bahasa Palembang sering kali menggunakan bahasa yang khas dan unik untuk daerah tersebut, serta mengandung unsur budaya dan kearifan lokal.
Saat dilakukan penggerebekan, pupuk yang diproduksi PT Andalas Dolomite Sejahtera Padang, Sumatera Barat, itu masih di dalam truk tronton nomor polisi BK 8872 EM. Pengemudi truk bernama Steven Sihombing (33) dibawa ke Mapolda Sumsel untuk pemeriksaan.
Wadir Reskrimsus Polda Sumsel AKBP Ferry Harahap mengungkapkan, kasus itu terungkap dari informasi petani yang mendapatkan pupuk jenis Dolomite dari luar provinsi dengan harga murah. Saat dilakukan penyelidikan, informasi itu benar adanya dan barang bukti ditemukan.
"Ada 659 sak masing-masing berisi 50 kilogram pupuk Dolomite yang kami amankan, pupuk itu tanpa izin edar," ungkap Ferry, Kamis (21/10).
Menurut dia, pengiriman pupuk dari Padang ke Sumsel bukan yang pertama kali terjadi namun baru kali ini terungkap. Hal ini disebabkan pelaku mengirim secara sembunyi-sembunyi sehingga tidak mudah terpantau.
"Produksinya di Padang yang diduga tidak mengantongi izin edar dari Kementerian Pertanian. Petani dirugikan karena mengarah ke pupuk abal-abal," kata dia.
Petugas masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kasus ini secara tuntas. Sementara tersangka Steven dikenakan Pasal 122 juncto Pasal 73 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan dan Pasal 63 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda sebesar Rp3 miliar.
Baca juga:
Cadangan Pupuk Subsidi di Sumsel Aman Selama Musim Tanam
Ibas: Kelangkaan Pupuk Petani Jadi Persoalan Klasik Setiap Tahun
Sentralisasi Fungsi Holding Dorong BUMN Pupuk Jadi Perusahaan Kelas Dunia
Harga Sawit Pecah Rekor, Petani Keluhkan Pupuk Ikut Melambung
Pupuk Kaltim Komitmen Penuhi Standar Keamanan
Cara Membuat Pupuk Organik Padat Berbagai Bahan, Ramah Lingkungan