6.707 Narapidana dapat remisi Natal, 79 orang langsung bebas
Narapidana yang mendapatkan remisi khusus adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku, di antaranya telah berstatus sebagai narapidana minimal enam bulan pidana penjara.
Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan remisi khusus kepada 6.707 narapidana pemeluk Agama Kristen bertepatan Hari Raya Natal yang jatuh pada hari Minggu (25/12). Dari jumlah tersebut, 6.628 orang mendapat remisi khusus sebagian atau RK I, sedangkan yang mendapat remisi khusus langsung bebas atau RK II sebanyak 79 orang.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly berharap, remisi di hari raya Natal ini hendaknya tidak hanya dianggap sebagai pengurangan masa menjalani pidana semata, tapi juga harus dipandang sebagai perenungan diri mengingat kesalahan yang telah diperbuat.
-
Kapan Natal dirayakan? Natal merupakan hari raya umat Kristiani yang diperingati setiap 25 Desember.
-
Kapan doa Natal dibaca? Doa malam Natal menjadi wujud rasa syukur dan penghormatan umat Kristen kepada Tuhan atas karunia kelahiran-Nya sebagai Juru Selamat dunia.
-
Dimana puisi Natal ini menggambarkan suasana Natal? Di gereja-gereja, lilin-lilin menyala Umat berdoa, bersyukur akan anugerah-Nya Di ruang keluarga, bau kue natal menyegarkan Keluarga bersatu, merayakan kemuliaan-Nya
-
Kapan tepatnya Natal dirayakan? Hari Natal pada 25 Desember pertama kali diperingati pada 221 Masehi.
-
Bagaimana NU memandang ucapan selamat Natal? Dalam perspektif NU, mengucapkan selamat natal bukanlah tindakan yang bertentangan dengan syariat Islam asalkan dilakukan dengan niat tulus untuk mempererat hubungan antar umat beragama.
-
Apa yang dirayakan dalam puisi Natal ini? Natal adalah saat untuk merayakan kasih sayang, saling berbagi, dan mengenang kelahiran Sang Penebus.
"Selama menjalani pidana jangan diasumsikan sebagai suatu derita semata, melainkan sikap retrospeksi dan instrospeksi diri untuk kembali ke jalan keimanan dan kebenaran," kata Yasonna H. Laoly dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh para Kalapas dan Karutan saat pemberian remisi di masing masing wilayahnya.
Disampaikan pula, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). Salah satu bentuk nyata Kemenkumham mencegah pungli yaitu program remisi online yang gencar dilakukan Ditjen Pemasyarakatan.
"Dalam mencegah pungli, Ditjen Pemasyarakatan telah membuat terobosan program remisi online. Program ini juga mempercepat layanan sehingga penerbitan SK bisa lebih cepat," ujar Yasonna.
Adapun besaran remisi khusus Natal ini diberikan paling sedikit 15 hari dan paling banyak 2 bulan tergantung masa pidana yang sudah dijalani. Tercatat yang memperoleh remisi sebanyak 15 hari ada 1.854 orang napi. Sebanyak satu bulan ada 4.129 narapidana. Satu bulan 15 hari sebanyak 586 orang dan remisi dua bulan sebanyak 138 narapidana.
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada WBP sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846) serta KEPPRES Nomor 174 /1999 tentang Remisi dan peraturan perundangan sebagaimana ketentuan dalam PP nomor 28 tahun 2006 dan PP nomor 99 tahun 2012.
Narapidana yang mendapatkan remisi khusus adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku, di antaranya telah berstatus sebagai narapidana minimal enam bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di lapas/rutan.
Berdasarkan data smslap.ditjenpas.go.id per tanggal 21 Desember 2016, jumlah warga binaan yang menghuni lapas dan rutan di seluruh Indonesia mencapai 203.808 orang, terdiri dari tahanan berjumlah 65.390 orang dan narapidana berjumlah 138.418 orang, sementara kapasitasnya hanya 118.952 orang.
Baca juga:
Ini makna di balik nuansa Betawi di Gereja Katedral
GKY Pluit tempat Ahok Misa Natal sampaikan ceramah dua bahasa
116 Polisi amankan Misa Natal di Gereja Katedral Jakarta
Ahok dan keluarga beribadah Misa Natal di GKY Pluit
Ibadah Misa Natal, jemaat memenuhi Gereja Katedral Jakarta