68 Narapidana Purbalingga dapat remisi, 3 di antaranya bebas
Kepala Rutan Purbalingga, Sulardi menjelaskan dari total 172 narapidana di Rutan Purbalingga, 87 orang diusulkan ke Menkumham untuk mendapatkan Remisi. Dari usulan tersebut 68 napi berhak mendapat remisi. Rinciannya 32 orang remisi 1 bulan, 10 napi remisi 2 bulan, terbanyak 21 napi remisi 3 bulan.
Enam puluh delapan narapidana di rumah tahanan (Rutan) Kelas II b Purbalingga mendapat pemberian remisi 17 Agustus 2017. Tiga orang di antaranya dinyatakan bebas.
Kepala Rutan Purbalingga, Sulardi menjelaskan bahwa dari total 172 narapidana di Rutan Purbalingga, 87 orang diantaranya diusulkan ke Menkumham untuk mendapatkan Remisi. Hanya dari usulan tersebut 68 napi saja yang berhak mendapat Remisi Umum I (RU I). Rinciannya 32 orang mendapat remisi 1 bulan, 10 napi mendapat remisi 2 bulan, terbanyak 21 napi mendapat remisi 3 bulan.
"4 bulan ada 4 orang dan 5 bulan ada 1 orang. Sedang 6 orang datanya sedang diperbaiki, sehingga 6 orang tersebut mendapatkan/terbit SK Menteri Tertunda," kata Sulardi.
Sedang 3 orang napi diyatakan bebas bersamaan HUT RI ke-72 pada 17 Agustus 2017 ini. Rutan Purbalingga sendiri mempunyai kapasitas 92 orang, namun warga binaan yang menghuni Rutan tersebut berjumlah 172 orang.
"Memang melebihi dari kapasitas yang ideal", katanya.
Terkait over kapasitas itu, rencananya seluruh Rutan di Jawa Tengah, akan ditambah daya tampungnya. Khususnya untuk menampung atau menyangga warga binaan yang berasal dari DKI Jakarta.
Bupati Purbalingga, Tasdi saat melaksanakan kunjungan Rutan Purbalingga untuk menyerahkan SK Menkumham RI perihal Pemberian Remisi 17 Agustus 2017 sempat menyinggung wacana relokasi Rutan Purbalingga ke tempat yang baru. Ia mengatakan pada Perubahan APBN ada tambahan anggaran 1,5 trilyun untuk perbaikan Lembaga Pemasyarakatan dan perbaikan sarana prasarana.
"Mudah-mudahan dana tersebut akan dapat mengalir ke Purbalingga sehingga dapat digunakan untuk perbaikan sarana dan prasarana Rutan di Purbalingga,”ujarnya berharap.
Dalam kesempatan tersebut, Tasdi yang membacakan Sambutan Menteri Hukum dan HAM memberikan ucapan selamat kepada warga binaan Rutan Purbalingga yang telah mendapatkan Remisi. Ia menegaskan bagi napi yang bebas meminta untuk berjanji tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum dan kembali ke keluarga serta menjadi warga masyarakat yang baik.