7 Anggota geng motor jadi tersangka pembunuhan di Makassar
"Jika semua unsur terbukti, tidak menutup kemungkinan pelakunya akan bertambah," kata Kapolrestabes Makassar
Usai menjalani pemeriksaan, penyidik Mapolrestabes Makassar menetapkan tujuh dari 12 orang pelaku penganiayaan mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) sebagai tersangka. Para tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Makassar sembari menunggu hasil pemeriksaan dari lima pelaku lainnya.
"Kami masih melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus ini, untuk sementara kami sudah menetapkan tujuh orang tersangka kasus penganiayaan," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Erwin Triwanto di Makassar, Minggu (15/4).
Ketujuh orang yang ditetapkan tersangka itu antara lain Tak (11), An (15), As (16), De (20), Sy (17) dan RJ (26). Sedangkan sisanya masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi, yakni Ag (18), Syu (18), Ad (19), IS (19), An (18) dan Af (16).
"Untuk beberapa pelaku lainnya yang belum ditetapkan sebagai tersangka masih harus menjalani pemeriksaan intensif dan jika semua unsur-unsur terbukti, tidak menutup kemungkinan pelakunya akan bertambah," tandas Erwin.
Sebelumnya, dari tangan para pelaku, polisi mengamankan dua ketapel dan tiga anak panah sebagai barang bukti. Empat unit motor milik pelaku diamanakan satria FU DD 3984 VR merah, Jupiter DD 4359 OD, Satria FU biru DD 5031 JT, mio merah DD 6221 AP.
salah seorang tersangka, Ketua Generation Freedom, Adnan mengaku kelompoknya tersinggung, lantaran korban menyalib dengan menggas-gas motornya di samping konvoi mereka. Mereka lantas mengeroyok mahasiswa (UNM) Ibrahim dan merenggut nyawa korban.