Gara-Gara Senggolan di Makassar, Geng Motor Ngamuk Busur Sejoli hingga Kena Leher dan Paha
Enam pemuda merupakan geng motor bernama Stelan Gacor membusur sejoli di Jalanan Makassar
Kepolisian Resor Kota Makassar meringkus enam pemuda merupakan geng motor bernama Stelan Gacor. Sebelumnya, geng motor ini menyerang dan membusur karyawan kafe di Jenderal Sudirman Makassar pada Kamis (5/12) lalu.
Kepala Satreskrim Polrestabes Makassar Komisaris Devi Sudjana menjelaskan kronologi saat korban bersama kekasihnya melintas di Jalan Jenderal Sudirman Makassar, usai pulang kerja. Di saat bersamaan, para pelaku juga melintas dan bersenggolan.
"Mereka ini (pelaku) bawa motor dengan cara ugal-ugalan. Salah satu dari mereka yang membawa motor ini bersenggolan dengan korban," ujarnya saat jumpa pers di Mapolrestabes Makassar, Rabu (11/12).
Akibat senggolan tersebut, salah satu anggota geng motor mengamuk dan mengejar korban. Karena takut, korban bersama kekasihnya menambah kecepatan motornya sampai ke Jalan Jenderal Sudirman.
"Korban menambah kecepatan karena dikejar sama mereka (pelaku). Diperjalanan, dibusur lah sama mereka ini kena leher dan paha," bebernya.
Akibat perbuatan mereka korban mengalami luka parah, korban masih dirawat di rumah sakit lantaran anak panah mengenai lehernya. Sementara korban perempuan mengalami luka pada pahanya yang terkena anak panah.
"Dua korbannya, yang laki-laki masih di rumah sakit karena terkena urat nadi. Sementara korban wanita dicabut sendiri (busur) yang tertancap di pahanya," kata Devi.
Usai kejadian tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap delapan orang. Namun, setelah pemeriksaan, hanya enam orang yang terlibat dalam kejadian tersebut.
"Sebenarnya ada banyak pelaku yang kita amankan. Tapi yang terkait langsung dengan tindak pidana ini ada enam orang yang terlibat secara aktif," jelasnya.
Identitas Pelaku
Ia mengungkapkan masing-masing pelaku berinisial A, R, W, F, R, A, mereka merupakan geng motor bernama Stelan Gacor. Mereka berasal dari Kota Makassar dan dari luar daerah.
Saat beraksi mereka membawa senjata tajam baik itu anak panah maupun senjata tajam jenis parang panjang. Bahkan mereka memproduksi anak panah sendiri untuk melancarkan aksi mereka.
"Pelaku utamanya (yang mengeksekusi korban) dewasa semua ada yang 18 tahun ada juga yang 20 tahun, diantara mereka ini selain bawa busur ada juga yang bawa parang," jelasnya.
Saat ini pelaku berada di Polrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Mereka diancam Pasal pasal 170 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dilapis juga dengan Undang-Undang darurat tentang senjata tajam.