7 Begal motor bersenpi dibekuk Polda Metro, salah satunya mahasiswa
Menurut pengakuan para tersangka, mereka telah melakukan aksinya sebanyak 25 kali.
Seorang mahasiswa salah satu universitas di ibu kota berinisial ASOP, diciduk anggota Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama ke enam temannya. Mereka ditangkap saat di apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (1/9) malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono menuturkan bahwa ke tujuh pemuda tersebut merupakan jaringan begal yang berasal dari Lampung, Sumatera Selatan, yakni Dick (kapten), AG, HER, M DAV, TAN, DEVIL, ASOP
"Kasus ini berawal pada tanggal 21 Agustus lalu ada laporan curanmor di siang bolong, TKP nya di Jalan Bangka 2. Para tersangka melakukan aksi pencurian menggunakan letter T untuk mencongkel motor korban. Dan ternyata salah satu dari pelaku adalah seorang mahasiswa," ucap Awi kepada awak media di halaman Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/9).
Dilanjutkannya, ketika mengetahui motor akan dicuri, korban yang saat itu sedang berada di dalam ruangan tukang cukur segera menggerebek aksi pelaku bersama para saksi lainnya.
"Korban sempat melakukan perlawanan, namun pelaku mengeluarkan senpi. Akhirnya motor korban didorong, karena enggak bisa nyala. Tapi korban dan saksi lainnya pada teriak, pelaku menembakkan peluru ke udara dan akhirnya motor ditinggal begitu saja, dan menyita handphone korban," lanjutnya.
Dari hasil pengembangan pihak Jatanras, ternyata terdapat 6 laporan dari kepolisian tentang kasus pencurian kendaraan bermotor dan rata-rata dari Tempat Kejadian Perkara (tkp) berada di kawasan Jakarta Selatan.
"Ada 6 laporan polisi mengenai kasus pencurian kendaraan bermotor dan lokasinya rata-rata di Jakarta Selatan. Pihak kami berhasil menyita 3 unit sepeda motor, dan senjata api jenis revolver rakitan," papar Awi.
Menurut pengakuan para tersangka, mereka telah melakukan aksinya sebanyak 25 kali. "Yang bersangkutan mengaku telah mencuri sebanyak 25 kali, dalam kurun waktu 6 bulan terakhir. Mereka observasi terlebih dahulu, menandai sasaran yang akan dilakukan pencurian, dengan menggunakan letter T. Selanjutnya akan kita kembangkan lagi, di mana barang bukti dan penadahnya," pungkas Awi.
Akibat perbuatannya, ketujuh pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara, pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun serta UU Darurat No 12 Tahun 1951 ayat (1) dengan pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.