7 Begal yang diciduk polisi 2 masih pelajar, berasal dari Lampung
Usianya masih 16 tahun, 1 pelajar SMP dan 1 lagi pelajar SMA.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di kawasan Jakarta. Polisi berhasil mengamankan 7 orang pelaku dengan barang bukti yaitu senjata api dan beberapa unit sepeda motor.
Kasubdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum, Ajun Komisaris Besar Didik Sugiarto mengatakan, dari tujuh pelaku dua di antaranya masih di bawah umur dan berstatus sebagai pelajar.
"Berdasarkan KTP, Kartu Tanda Penduduk (KTP) berasal dari Lampung Timur, usianya masih di bawah umur ada 2 orang. Masih 16 tahun, 1 pelajar SMP dan 1 orang SMA," kata Didik, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/4)
Didik melanjutkan, adapun kedua peran pelaku yang masih di bawah umur adalah, sebagai pengambil sepeda motor, mengancam dan juga melukai korban. Didik menambahkan, tersangka di bawah umur ini diiming-imingi kerjaan oleh SR merupakan selaku pimpinan atau kapten kelompok curanmor tersebut.
"Para pelaku berjumlah 7 orang, 1 orang tertembak karena melawan petugas, senjata api yang digunakan merupakan rakitan dan sempat meletus 4 letusan," tutur Didik.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. Pasal 1 ayat (1) dan atau Pasal 2 ayat (1) UU No 12/DRT/1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi 20 tahun, Pasal 480 KUHP ancaman hukuman paling lama 4 tahun.
"Kepolisian menyita barang bukti berupa 1 senpi revolver rakitan, 4 amunisi kaliber 9 mm, 4 selongsong amunisi kaliber 9 mm, 2 unit motor curian, 1 bilah senjata tajam, 1 kunci leter T, 2 unit handhone dan sepeda motor," tutup Didik.