7 Pengedar narkoba digulung Polresta Medan
"Mereka ditangkap di lima lokasi saat mengedarkan sabu-sabu," kata Kapolresta Medan Kompol Nico Afinta.
7 Pengedar narkoba di Medan ditangkap polisi dalam sepekan terakhir. Mereka diringkus bersama 638 gram sabu-sabu.
"Ketujuh tersangka ini kita tangkap dalam periode 25 November hingga 2 Desember 2013. Mereka ditangkap di lima lokasi saat mengedarkan sabu-sabu," kata Kapolresta Medan Kompol Nico Afinta, Selasa (3/11).
Para tersangka masing-masing MR (43), B (41), IJ (38), MI (22), MA (36), EA alias E (33) dan SY (40). Selain menyita 638 gram sabu-sabu, polisi juga menyita 2 unit mobil, 2 unit timbangan digital, dan 1 bong atau alat isap dari tangan para pelaku.
"Penangkapan ketujuh tersangka berawal dari informasi masyarakat yang masuk melalui SMS centre 110 Polresta Medan. Kita kemudian melakukan pengejaran untuk mendapatkan MR, kemudian enam pelaku lainnya berhasil ditangkap," ujar Nico.
Dia menjelaskan, para pelaku akan dikenakan Pasal 112, 114, 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya paling lama 4-20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 10 miliar," pungkas Nico.