7 Terdakwa Pengeroyok Haringga Sirla Keberatan Ada Pelaku Lain Masih Bebas
Sidang lanjutan kasus pengeroyokan Haringga Sirla, suporter Persija Jakarta kembali digelar di PN Bandung, Selasa (23/4). Dalam sidang kali ini, kuasa hukum terdakwa Dadang Sukmawijaya menyampaikan nota keberatan atau pledoi.
Sidang lanjutan kasus pengeroyokan Haringga Sirla, suporter Persija Jakarta kembali digelar di PN Bandung, Selasa (23/4). Dalam sidang kali ini, kuasa hukum terdakwa Dadang Sukmawijaya menyampaikan nota keberatan atau pledoi.
Dalam kasus ini ada 7 terdakwa yakni Aditya Anggara (19), Goni Abdulrahman (20), Dadang Supriatna (19), Budiman (41), Cepi (20), Joko Susilo (32) dan Aldiansyah (21). Mereka dituntut JPU Kejari Bandung dengan hukuman beragam dari 7 hingga 11,5 tahun penjara.
-
Apa yang menjadi inspirasi nama The Jakmania? Nama The Jakmania sendiri terinspirasi dari spanduk berwarna putih bertulisan warna orange bertuliskan ‘Welcome The Jak’ di Menteng.
-
Bagaimana kata-kata suporter bola biasanya ditunjukkan? Biasanya kata-kata suporter bola tersebut mengandung kritikan, menyemangati para pemain yang sedang bertanding, atau memberi tekanan pada tim lawan.
-
Bagaimana cara suporter mendukung Timnas Indonesia U22? Lautan suporter mulai dari Kemenpora hingga Bundaran Hotel Indonesia. Mereka antusias mengikuti arak-arakan pemain Timnas Membawa Bendera Merah Putih Seorang bocah sambil membawa bendera Merah Putih mengikuti arak-arakan dengan dibonceng motor "Pergi Penuh Nyali Pulang Bawa Medali" Dua wanita suporter Timnas antusias mengikuti pawai Pratama Arhan dkk Ketua PSSI Erick Thohir bersama Menpora bersama pemain Timnas di atas bus Suporter tumpah ruah di Bundaran Hotel Indonesia.
-
Bagaimana suasana dukungan suporter Indonesia untuk Timnas Indonesia? Para suporter yang merupakan diaspora Indonesia itu memenuhi hampir seluruh tribun stadion saat mendukung timnas melawan Vietnam.
-
Apa yang diperlihatkan oleh suporter Timnas Indonesia di tribun utara? Apa yang diperlihatkan oleh suporter Timnas Indonesia di tribun utara sangat mampu memotivasi Jay Idzes dan rekan-rekannya. Apalagi, ini adalah pertandingan perdana Skuad Garuda di kandang sendiri pada Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia.
-
Bagaimana suporter Timnas Indonesia menunjukkan dukungan mereka? Semangat tersebut terlihat melalui koreografi yang dipersembahkan di tribun utara dan timur. Koreografi ini ditampilkan sebelum pertandingan dimulai, tepat saat lagu kebangsaan dinyanyikan.
Dadang Sukmawijaya, kuasa hukum terdakwa meminta kliennya dibebaskan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Ia menilai kliennya tak terbukti bersalah atas perbuatan penganiayaan.
"Dengan melihat rangkaian jalannya persidangan, keterangan saksi, serta keterangan para terdakwa, meminta majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam dakwaan," kata Dadang.
Dadang juga menyatakan pihaknya meminta agar majelis hakim membebaskan para terdakwa dalam kasus ini. Serta memohon agar nama baik mereka dikembalikan.
Ada beberapa hal rancu terkait alasan fakta persidangan. Menurut Dadang, perbuatan itu tidak dilakukan semata-mata oleh para terdakwa yang disidangkan. Seperti, pengeroyokan Haringga Sirla dilakukan oleh lebih dari 30 orang.
"Dalam persidangan terungkap yang ikut melakukan pengeroyokan kepada korban Haringga Sirla kurang lebih dari 30 orang. Sehingga para terdakwa dalam perkara ini keberatan dijadikan para pelaku sedangkan pelaku lain masih bebas berkeliaran di luar tanpa proses penanganan lebih lanjut," ujarnya.
Dadang juga menilai perbuatan pengeroyokan itu dilakukan tidak dalam unsur kesengajaan. Menurutnya, para terdakwa terbawa emosi setelah melihat adanya keributan di Stadion Gelora Bandung Lautan Api.
"Jadi, para terdakwa tidak mengetahui siapa yang memulai memicu pengeroyokan kepada korban," katanya.
Selain itu, Dadang menilai dari berbagai saksi yang dihadirkan hanya ada satu orang yang melihat langsung salah satu terdakwa yakni Aditya Anggara yang melakukan pengeroyokan. Mengacu pada undang-undang, satu orang saksi tidak bisa dijadikan saksi.
"Asas ini menjelaskan berkaitan dengan kesaksian harus didukung dengan keterangan saksi lain yang melihat para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana. KUHAP secara tegas mengharuskan setidaknya lebih dari satu orang saksi yang sah untuk menunjukkan kesalahan tersangka atau para terdakwa," jelasnya.
Baca juga:
7 Penganiaya Haringga Diganjar Hukuman Lebih Dari 5 Tahun Bui
The Jak nangis Saat Haringga Dikeroyok Bobotoh: Mau Bantu Tapi Konyol
Tujuh Terdakwa Kasus Haringga Dijerat Pasal Pembunuhan dan Pengeroyokan
Tahap Dua Rampung, Kasus Haringga Siap Disidangkan Kembali
Berkas Lengkap, 7 Tersangka Penganiayaan Haringga Segera Diadili
Kecewa Putusan Hakim, Empat Terdakwa Kasus Haringga Ajukan Banding
Empat anak pengeroyok Haringga divonis 3-4 tahun, satu dibebaskan