8 Pemuda Banyuasin perkosa 3 ABG wanita, baru 1 pelaku ditangkap
Nahas dialami tiga remaja putri asal Kecamatan Banyuasin I, Banyuasin, Sumatera Selatan, setelah menjadi korban perkosaan disertai pencurian oleh delapan pemuda. Seorang pelaku berhasil akhirnya diringkus, sementara tujuh lain masih diburu polisi.
Nahas dialami tiga remaja putri asal Kecamatan Banyuasin I, Banyuasin, Sumatera Selatan, setelah menjadi korban perkosaan disertai pencurian oleh delapan pemuda. Seorang pelaku berhasil akhirnya diringkus, sementara tujuh lain masih diburu polisi.
Ketiga korban itu berinisial E (16), S (14), dan M (19). Sedangkan pelaku adalah Ahmad Marzuki (20), dan tujuh buron, yakni inisial YD, RD, IH, DN, AF, YP, serta MT. Pelaku Marzuki ditangkap di rumahnya wilayah Desa Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin I, Banyuasin, Sabtu (7/1) lalu.
Dari data polisi, perkosaan terhadap ketiga korban terjadi di tempat dan waktu berbeda. Korban E diperkosa di sebuah rumah kosong pada 6 September 2016 lalu, korban S diperkosa pada 22 Oktober 2016, dan selanjutnya perkosaan dialami korban M pada 2 November 2016.
Secara umum, modus yang digunakan hampir sama, yakni perwakilan pelaku membawa korbannya ke suatu tempat. Begitu tiba di lokasi, para pelaku berkumpul dan melakukan perkosaan secara beramai-ramai dan bergantian.
Korban didorong hingga terjatuh ke tanah. Saat seorang pelaku memerkosa, pelaku lain memegang tangan dan kaki korban. Puas memerkosa, para pelaku mengambil barang milik korban, seperti handphone lalu meninggalkan korban seorang diri.
Kapolres Banyuasin, AKBP Andre mengungkapkan, tertangkapnya tersangka Marzuki berdasarkan laporan para korban dan melakukan penyelidikan. Sebelum tertangkap, tersangka selalu berpindah tempat sehingga menyulitkan penangkapan.
"Begitu tahu tersangka ada di rumahnya, anggota langsung menangkap. Saat itu pelaku sempat terjun ke sungai untuk kabur," ungkap Andre, Selasa (10/1).
Saat penangkapan, kata dia, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, sehelai kaos abu-abu biru, sehelai celana panjang biru, sehelai celana dalam orange bergambar Hello Kitty, dan bra warna merah marun. Tersangka Marzuki dikenakan Pasal 81 Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak junto Pasal 285 KUHP, dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam 20 tahun penjara.
"Tujuh pelaku lain masih kita buru. Kita juga minta kerjasama dengan pihak keluarga untuk memudahkan penangkapan," tukasnya.