8 Wilayah Aglomerasi yang Boleh Mudik Lokal
Namun Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan masih ada beberapa daerah yang disebut wilayah aglomerasi masih bisa melakukan kegiatan atau mudik lokal. Kebijakan berdasarkan penetapan wilayah aglomerasi tersebut hanya berlaku untuk transportasi darat.
Pemerintah resmi melarang mudik pada lebaran Idulfitri 2021 pada 6 Mei -17 Mei 2021. Hal tersebut tertuang pada surat edaran nomor 13/2021 tetang peniadaan mudik Hari Raya Idulfitri dan upaya pengendalian selama bulan suci Ramadan.
Namun Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan masih ada beberapa daerah yang disebut wilayah aglomerasi masih bisa melakukan kegiatan atau mudik lokal. Kebijakan berdasarkan penetapan wilayah aglomerasi tersebut hanya berlaku untuk transportasi darat.
-
Kapan Gunawan tertinggal rombongan mudik? Di tengah perjalanan, Senin (8/4) sekira pukul 02.00 WIB saat sopir istirahat, ia pergi ke toilet. Namun saat kembali, mobil yang ditumpanginya sudah pergi.
-
Kenapa Gunawan tertinggal rombongan saat mudik? Gunawan (55) itu hendak mudik ke Tangerang dari Ciamis bersama keluarganya menggunakan mobil. Di tengah perjalanan, Senin (8/4) sekira pukul 02.00 WIB saat sopir istirahat, ia pergi ke toilet. Namun saat kembali, mobil yang ditumpanginya sudah pergi.
-
Kapan kue pukis menjadi matang? Setelah bagian tepinya membeku, taburkan meses di atasnya. Tunggu sampai matang, angkat, dan sajikan.
-
Kapan Lukman Hakim meninggal? Lukman Hakim meninggal di Bonn pada 20 Agustus 1966.
-
Kapan Rahmat mulai panen slada? Yang awalnya hanya panen 5 kilogram per hari, kini ia mampu sampai 1,9 ton per bulan. Profesi petani sebenarnya masih sangat prospek untuk didalami, terutama bagi kalangan muda. Jika ditekuni, bukan tidak mungkin bisa menghasilkan keuntungan berlipat seperti seorang pemuda asal Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah bernama Rahmatul Hafid. Rahmat awalnya mencoba peruntungan di bidang pertanian, bahkan dengan modal awal yang minim yakni Rp2 juta. Namun siapa sangka, hampir lima tahun menjalankan pertanian hidroponik slada produknya kini mampu terjual hingga 60 kilogram per hari.
-
Bagaimana bentuk Rangkiang? Dari segi arsitektur, secara kasat mata terlihat jelas pada bagian atapnya menyerupai rumah gadang. Atap Rangkiang berbentuk gonjong dan terbuat dari bahan ijuk. Untuk dindingnya, Rangkiang terbuat dari anyaman bambu tanpa diberi jendela maupun pintu.
"Menyangkut wilayah aglomerasi atau lingkungan perkotaan, jadi untuk kawasan perkotaan ada beberapa daerah yang kami skip dalam peraturan tadi yang masih boleh melanjutkan atau melakukan kegiatan pergerakan adalah wilayah aglomerasi yaitu Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo, kemudian wilayah berikutnya wilayah aglomerasi atau wilayah perkotaan Jabodetabek, Bandung Raya," kata Budi saat konferensi pers dalam akun BNPB, Kamis (8/4) lalu.
Selanjutnya yaitu Semarang, Kendal, Demak, Ungaran dan Purwodadi, kemudian berikutnya Jogja Raya, Solo Raya, kemudian Gerbangkertosusila atau Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan, Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros. Walaupun demikian pihak Kemenhub bersama TNI-Polri akan tetap melakukan pengawasan.
"Kemudian masalah pengawasan bahwa pengawasan akan diawasi polri untuk membuat pos-pos cekpoin dibeberapa daerah, selain polri, TNI, Satpol PP atau dinas perhubungan. Personil kami dari BPPTD," ungkapnya.
Berikut ini 8 wilayah yang diperboleh melakukan mudik lokal:
1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro)
2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)
3. Bandung Raya
4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi
5. Jogja Raya
6. Solo Raya
7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)
8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.
Baca juga:
Cegah Pemudik, Penyekatan di Perbatasan Semarang Bakal Lebih Ketat
Wabup Karawang Cek Persiapan 14 Pos Penyekatan Mudik
Menko PMK Sebut Wisata Lokal Boleh Buka saat Larangan Mudik agar Ekonomi Bergerak
Sandiaga Uno Gandeng Musisi dan Budayawan Kampanyekan Larangan Mudik
Masih Raup Untung, Pengusaha Bus Lebih Pilih Bayar Denda Saat Ada Pelarangan Mudik
Penjelasan Satgas Covid-19 Soal Mudik Dilarang Tapi Kawasan Wisata Dibuka