80 ASN dilaporkan terlibat aktif dalam politik praktis
80 ASN dilaporkan terlibat aktif dalam politik praktis.Birokrasi berpolitik merupakan tindakan ASN secara langsung maupun tidak langsung berpihak pada kandidat tertentu.
Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) melakukan studi terkait netralitas ASN dalam Pemilihan Kepala Daerah 2018. Studi ini dilakukan di lima daerah yakni Provinsi Sumatera Selatan, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara, dan Maluku Utara.
Hasilnya, ditemukan adanya birokrasi berpolitik. Birokrasi berpolitik merupakan tindakan ASN secara langsung maupun tidak langsung berpihak pada kandidat tertentu.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
-
Mengapa Pilkada Serentak diadakan? Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pemilihan, serta mengurangi biaya penyelenggaraan.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
Direktur Eksekutif KPPOD Robert Na Endi Jaweng menyebut, dalam studi ditemukan ASN membuka diri ke arena politik. Perilaku ASN juga kerap memiliki motif politik dengan kandidat kepala daerah.
"Keterlibatan ASN ini dilakukan dengan sadar, namun juga disebabkan ketidaktahuannya atas regulasi. Hal ini dilakukan untuk mencapai jabatan tertentu atau sekadar untuk mempertahankan jabatan strategis," kata Robert di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (24/6).
Dia menjelaskan, dari data pengaduan yang masuk ke KSAN sudah sebanyak 80 oknum ASN yang terlibat aktif dalam politik praktis. 24 ASN diketahui melakukan kampanye politik di media sosial, 20 lainnya mengikuti deklarasi kandidat, 11 orang mengikuti kampanye. Sisanya ada yang mengikuti sosialisasi, menjadi tim sukses hingga hadir dalam pendaftaran calon.
"Terlibat kampanye di media sosial dan ikut deklarasi paslon merupakan pelanggaran terbanyak di lima daerah," ucapnya.
Selain itu, KPPOD juga menemukan bentuk keterlibatan ASN dalam menyusun visi misi calon kepala daerah, pemberian dukungan finansial, fasilitas pribadi, hingga penyalahgunaan kebijakan untuk mendukung salah satu kandidat.
Robert melanjutkan, khusus di Maluku Utara KPPOD menemukan adanya ASN yang merangkap jabatan sehingga sangat strategis untuk memobilisasi massa. Misalnya camat atau lurah merangkap jadi guru sehingga mobilisasi massa semakin luas termasuk kepada orang tua murid. Contoh lainnya adalah rangkap jabatan ASN menjadi ketua RT/RW di lingkungan rumahnya.
Di Sulawesi Tenggara, KPPOD menemukan ASN dijadikan alat bargaining dengan calon kandidat. Alat bargaining di sini ialah ketika ada pelanggaran netralitas yang melibatkan ASN di lingkungan pemerintah dan sudah teridentifikasi oleh temuan Bawaslu, maka hasil temuan tersebut dijadikan alat bukti bahwa ia sudah mendukung dan menyatakan keberpihakannya kepada salah satu kandidat atau tim sukses. Ini dimaksudkan agar ketika ia diidentifikasi sebagai pendukung, harapannya bisa dinaikkan pangkat atau jabatan.
"Atau setidaknya posisi yang saat ini dimiliki ASN tersebut masih terjamin," kata Robert.
Untuk diketahui, studi KPPOD ini dilaksanakan dalam waktu empat bulan yang dimulai pada Februari sampai Juni 2018. Studi ini menggunakan analisis regulasi, monitoring media dan analisis pemda. Adapun software analisisnya Nvivo 12 dengan pendekatan penelitian kualitatif.
Pertimbangan lokasi penelitian terhadap lima provinsi karena Indeks Kerawanan Pemilu 2018 dan adanya calon petahana.
Baca juga:
Penjelasan KPU soal anggota Projo jadi komisioner di Pariaman
Polisi tetapkan Bupati Berau Muharram tersangka pelanggaran pidana Pemilu
Ini analisa sulitnya atasi politik uang di Pilkada
Tanggapi SBY, Polri janji tindak tegas anggota yang tak netral di Pilkada
'Jangan rusak institusi TNI/Polri dengan masuk pusaran politik praktis'
Masa tenang Pilkada 2018, atribut kampanye masih beredar di Bekasi