9 Hari PSBB Jakarta, Jasa Marga Catat 1.549 Kendaraan Masih Melanggar
Selama sembilan hari penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) wilayah DKI Jakarta, Jasa Marga bersama Polri dan Dinas Perhubungan mencatat ada sebanyak 1.549 kendaraan melanggar aturan.
Selama sembilan hari penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) wilayah DKI Jakarta, Jasa Marga bersama Polri dan Dinas Perhubungan mencatat ada sebanyak 1.549 kendaraan melanggar aturan. Jumlah itu setara 54 persen dari total 2.863 kendaraan yang diperiksa. Para pengendara itu masih menyalahi ketentuan PSBB.
"Data tersebut merupakan data dari tiga checkpoint yang terletak di akses Gerbang Tol (GT), yakni GT Tomang Jalan Tol Dalam Kota, GT Kapuk Jalan Tol Sedyatmo, dan GT Cikunir 2 Jalan Tol JORR," kata Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga, Dermawan Heru, Minggu (19/4).
-
Bagaimana cara mengajukan keringanan PBB di Jakarta? Proses pengajuan keringanan PBB cukup mudah, antara lain:1. Akses laman pajakonline.jakarta.go.id: Semua proses pengajuan dilakukan secara online melalui laman ini.2. Siapkan dokumen persyaratan: Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan kategori Anda, seperti KTP, NPWP, laporan keuangan, atau surat keterangan dari instansi terkait. 3. Ajukan permohonan: Isi formulir permohonan secara lengkap dan benar, lalu unggah dokumen yang diperlukan.
-
Apa yang terjadi pada kendaraan PBB di Gaza? Video kendaraan yang menjadi sasaran menunjukkan beberapa lubang peluru telah menembus jendela mobil.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Apa yang dimaksud dengan PBI BPJS? PBI BPJS merupakan bagian dari program pemerintah yang bertujuan untuk menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan bagi individu atau kelompok yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
-
Apa saja jenis keringanan PBB yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta? Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. "Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak," ujar Morris dalam pernyataannya yang diterima, Selasa (30/7).Morris mengatakan kebijakan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurangi bahkan membebaskan beban pajak mereka. Namun tidak semua wajib pajak bisa menikmati keringanan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
-
Bagaimana PBB menyatakan kesiapan mereka dalam memenangkan Prabowo dan Gibran? Sekjen Partai Bulan Bintang Afriansyah Noor menegaskan partainya siap memenangkan Prabowo dan Gibran di Pemilu 2024.
Dia menuturkan, persentase jumlah pelanggaran ketentuan PSBB secara harian masih fluktuatif. Pada hari pertama, 10 April, Jasa Marga memeriksa 142 unit kendaraan dengan 81 unit atau di antaranya 57 persen melanggar ketentuan PSBB.
Pada hari berikutnya tanggal 11 April, mengalami peningkatan, yaitu dari 296 unit kendaraan yang diperiksa, sebanyak 196 unit di antaranya melanggar atau 66 persen. Hingga pada hari kesembilan 18 April, dari 214 unit kendaraan yang diperiksa terdapat 146 unit atau 68 persen yang melanggar.
"Jenis kendaraan yang terbanyak melanggar adalah kendaraan kecil 44 persen dan truk 40 persen. Sementara itu, jenis pelanggaran yang terbanyak yaitu tidak mengenakan masker 72 persen dan jumlah penumpang melebihi ketentuan 19 persen," tuturnya.
Dia menambahkan, Jasa Marga senantiasa aktif melakukan mitigasi risiko terhadap penyebaran virus Covid-19 di lingkungan rest area dan gerbang tol pada jalan tol-jalan tol yang dikelola oleh Jasa Marga Group.
"Jasa Marga juga menghimbau pengguna jalan yang masih menggunakan jalan tol, khususnya di wilayah-wilayah yang diberlakukan PSBB, untuk mematuhi ketentuan khususnya jumlah maksimal penumpang didalam kendaraan, dalam rangka menjalankan prinsip physical distancing," ucap Heru.
Baca juga:
Presiden Jokowi Minta Penerapan PSBB Dievaluasi Total
Anies dan Luhut Disarankan Bertemu Bahas Operasional KRL Selama PSBB di Jakarta
Tetap Dagang Saat PSBB, Penjual di Pasar Ikan Ditertibkan Satpol PP
Sepekan PSBB, Sejumlah Pekerjaan Rumah Intai Jakarta
Jalankan PSBB, Ini 4 Peraturan yang Wajib Ditaati Saat Berkendara di Jalan