9 Jam Diperiksa Polisi, Ketua KPU Dicecar 20 Pertanyaan Soal Kasus OSO
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman bersama dengan Komisioner Pramoni Ubaid menjalani pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya. Keduanya diperiksa berdasarkan laporan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) terkait putusan PTUN dan Bawaslu.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman bersama dengan Komisioner Pramono Ubaid menjalani pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya. Keduanya diperiksa berdasarkan laporan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) terkait putusan PTUN dan Bawaslu.
Pramono Ubaid bersama Arief Budiman dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait laporan tersebut.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Apa yang diputuskan DKPP terkait Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan jajarannya? Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menanggapi soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan jajaran melanggar kode etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai cawapres.
-
Apa yang didemo Mayjen Purn Sunarko di KPU? Soenarko menjelaskan, tuntutan yang akan disuarakan adalah mendesak agar KPU tidak mengumumkan hasil pemilu yang dianggapnya curang. Soenarko pun berharap, aksinya nanti bisa menjadi pengingat bagi penyelenggara pemilu.
-
Mengapa KPU didirikan? KPU didirikan sebagai hasil dari reformasi politik pasca Orde Baru.
-
Siapa yang mengklaim telah meretas situs KPU? Pelaku kejahatan siber dengan nama anonim "Jimbo" mengklaim telah meretas situs kpu.go.id dan mendapatkan data DPT dari situs tersebut.
"Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan tentu harus kami jawab dengan sebaik-baiknya, sesuai apa yang kami lakukan dan argumen-argumen kami yang selama ini kami bangun," kata Pramono di Polda Metro Jaya, Selasa (29/1) malam.
"(Total) 20 pertanyaan, seputar alasan alasan kenapa KPU mengambil sikap yang sudah kita lakukan selama ini, kronologisnya bagaimana, ya itulah kronologi lalu alasan-alasan itulah yang ditanyakan," sambungnya.
Diperiksa selama sembilan jam, ia menegaskan bahwa apa yang telah dilakukan oleh KPU terkait kasus OSO sudah sesuai hukum paling tinggi, yakni Mahkamah Konstitusi.
"Ya kenapa KPU mengambil sikap itu ya kita jelaskan sebagaimana argumen-argumen kita jelaskan. KPU dalam menjalankan tahapan-tahapan Pemilu itu berdasarkan pada sumber-sumber hukum yang selama ini kita yakini, dan sumber hukum paling tinggi konstitusi," tegasnya.
"Putusan MK udah kita taati sepenuhnya. Jadi kita junjung tinggi putusan MK dan putusan PTUN dan MA kita tidak abaikan, karena itu kita dua kali memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk dimasukan dalam DCT, sepanjang tetap bersedia mengundurkan diri," sambungnya.
Ia pun mengungkapkan, KPU telah memberikan kesempatan terhadap OSO sejak September 2018, yakni harus mengundurkan diri jika namanya ingin tetap dimasukkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD.
"Jadi kita memberikan kesempatan dua kali setelah penetapan DCT tanggal 20 September, kita dua kali memberikan kesempatan pada Desember dan Januari itu bagian dari kita menjalankan keputusan MA, PTUN dan putusan Bawaslu," pungkasnya.
Sebelumnya, OSO melaporkan KPU ke Polda Metro Jaya. KPU dilaporkan karena menurutnya tidak melaksanakan UU/putusan PTUN dan Bawaslu terkait pencalegannya di DPD.
Baca juga:
Polda Metro Periksa Ketua KPU Terkait Laporan OSO
GKR Hemas Adukan Dualisme Kepemimpinan DPD RI ke Ma'ruf Amin
Cari Solusi Masalah DCT, DPD Akan Panggil KPU dan Pakar Hukum
Pada OSO, Ahok Buka Suara Soal Pernikahannya
Cegah Kegaduhan, DPR akan Panggil KPU Soal Polemik Pencalonan OSO