9 Remaja gilir perempuan disabilitas, di kandang hingga di gang
9 Remaja gilir perempuan disabilitas, di kandang hingga di gang. Aksi bejat para pelaku diketahui dari tahun 2013 hingga 2016. Saat ini korban hamil dengan usia kandungan 17 minggu. Korban digilir di tujuh tempat berbeda.
Sembilan remaja di Kabupaten Tanggamus menggilir SW (23) perempuan penyandang disabilitas (tunarungu dan tunawicara) berkali-kali hingga korban hamil dengan usia kandungan 17 minggu. Korban warga Pekon Batu Patah, Kecamatan Kelumbayan Barat, Tanggamus, itu diperkosa di sejumlah tempat dari tahun 2013 hingga 2016.
Kesembilan tersangka kasus pemerkosaan tersebut adalah GU (22), EF (18), MAS, (21), TH (16), AB (15), MGR (18), MCH (20), DS (19) dan IN (19), warga Kecamatan Kelumbayan Barat. Para tersangka pemerkosaan itu ditangkap, Rabu (11/1) kemarin, setelah sebelumnya ada laporan dengan LP/629/XII/2016/LPG/RES TGMS pada tanggal 19 Desember 2016.
Aksi tak manusiawi tersebut terhenti setelah orang tua korban mengetahui dan melaporkan kepada kepolisian resor Tanggamus.
Kapolres Tanggamus AKBP Ahmad Mamora didampingi Kasatreskrim Polres Tanggamus AKP Hendra Saputra menuturkan, berdasarkan pengakuan dari korban yang dibantu dari ahli bahasa sekolah luar biasa negeri tanggamus (SLBN) dirinya dipaksa melayani para tersangka dan dilakukan di tujuh tempat.
Tiga di antaranya dilakukan di rumah korban sendiri, yakni di kamar, ruang televisi, dan di sofa ruang tamu. Sementara sisanya di kediaman tersangka GU, kandang kambing, gang depan warung korban, kebun belakang kandang kambing, rumah tersangka CH dan warung soto yang juga milik orang tua korban.
"Sementara untuk pemeriksaan, karena sebagian besar tersangka masih dalam katagori anak di bawah umur, maka kita koordinasi dengan BAPAS Bandar Lampung," Kata AKBP Ahmad Mamora, Senin (23/1). Mengutip Humas Polda Lampung.
Para tersangka dewasa dikenakan pasal 285 KUHP atau pasal 286 KUHP dan atau pasal 289 KUHP jo pasal 64 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan untuk pasal anak-anak, pasal 285 atau 286 dan atau 289 KUHP dan Undang-undang RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak-anak dengan ancaman maksimal 12 tahun dikurangi setengah ancaman dewasa.
"Rencana selanjutnya kita akan melakukan test DNA setelah bayi korban telah lahir nanti. Hal itu untuk mengetahui secara pasti, siapakah ayah biologis dari bayi yang saat ini masih dikandung oleh korban," terang Mamora.