ABG 15 tahun nekat lanjutkan bisnis ayah jualan sabu
Tertangkapnya tersangka bermula ketika polisi berhasil menangkap sejumlah pemakai.
Jajaran Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menangkap anak baru gede berinisial BY (15) karena mengedarkan narkoba jenis sabu.
"Tersangka BY kita tangkap pada Kamis (17/3) di kediamannya Jalan Padat Karya Permai, Kompleks Perumahan Rahmat Anugrah, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang," kata Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Hendra Wirawan di Sampit, seperti dilansir Antara, Kamis (17/3).
ABG itu diduga melanjutkan bisnis sang ayah SN yang sebelumnya juga ditangkap polisi dengan kasus yang sama. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa kristal kecil diduga sabu yang disimpan dalam kantong plastik kecil seberat 54 gram.
Hendra mengungkapkan, tertangkapnya tersangka bermula ketika polisi berhasil menangkap sejumlah pemakai. Setelah itu, polisi melakukan pengembangan dengan mencari tahu darimana para pengguna shabu tersebut membeli barang.
Setelah dikembangkan, semua pembeli tersebut mengarah pada BY, sehingga polisi langsung mendatangi rumah tersangka sekitar pukul 12.00 WIB, dan melakukan penggeledahan.
Saat digeledah, polisi tidak menemukan apapun di dalam rumah tersebut. Namun saat polisi menanyakan lebih mendalam tentang keberadaan barbuk tersebut BY mengakui bahwa shabu yang dimaksud disimpan di bawah keramik, dan di taruh di dalam pelafon rumah.
Mengetahui hal itu, polisi langsung membongkarnya dan menemukan 54 gram diduga shabu, yang sudah di taruh di dalam plastik kecil siap jual.
Selain barbuk diduga sabu, polisi juga menemukan sejumlah uang hasil dari penjualan barang haram tersebut. "Ketika barang bukti tersebut berhasil kita temukan, tersangka langsung kami tangkap, dan ke Polres Kotawaringin Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Hendra.
Dalam kasus ini tersangka BY diancam pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman tujuh tahun penjara.
"Karena tersangka merupakan anak di bawah umur maka untuk ancaman penjaranya masih dipertimbangkan," terangnya.