ABG nekat curi sepeda motor untuk makan dan biaya sekolah adik
Pelaku menggadaikan dan menjual sepeda motor hasil curian seharga Rp 1 jutaan.
Di usia yang baru beranjak 15 tahun, Komang AJ (15) sudah menjadi spesialis pencurian sepeda motor. Bahkan remaja putus sekolah asal Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Buleleng, Bali Ini, sudah menggasak tiga sepeda motor di tiga lokasi berbeda dalam kurun waktu 1 bulan belakangan ini.
Itu dilakukan selama ini, diakuinya untuk memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari. Lebih miris lagi, aksi kriminal itu dilakukan supaya adiknya tetap bisa bersekolah.
Penangkapan remaja yang masih di bawah umur ini berawal dari adanya tiga laporan kehilangan sepeda motor, di antaranya Kadek Suartana (28) warga Desa Baktiseraga, Kamis (16/6,) mengaku kehilangan sepeda motor merek Honda bernomor polisi DK 6564 VG, di rumah.
Kemudian, Made Widiada (34) warga Desa Banyuseri, Buleleng mengaku kehilangan motor Zuzuki bernopol DK 4977 BH, di parkiran rumah, Selasa (21/6). Dan Putu Darmayasa (19) warga Kaliasem, Buleleng mengaku kehilangan sepeda motor di garasi vila tempatnya bekerja, Senin (4/7).
"Saya gak ada yang nyuruh (mencuri motor). Saya sendiri. Motornya saya jual, rata-rata Rp 1 juta dan ada Rp 1,2 juta itu buat makan saya. Sudah tidak sekolah, gak punya biaya," kata AJ di Mapolres Buleleng, Senin (11/7).
Sementara Kapolres Buleleng, AKBP Made Sukawijaya mengatakan, meski pelaku merupakan anak di bawah umur, pihaknya tidak akan melakukan diversi dan akan ditindak tegas sesuai prosedur berlaku.
"Tidak ada diversi lagi bagi pelaku, meskipun di bawah umur. Modus pelaku ini, sistem hunting di mana ada motor kuncinya masih nyantol langsung diambil. Rata-rata motor ini digadaikan, dan ada beberapa yang dijual. Untuk penadah, kami masih kembangkan," jelas Kapolres Sukawijaya.
Akibat perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Namun, lantaran pelaku masih di bawah umur, maka dilakukan perlakuan khusus, dengan melakukan proses penahanan maksimal 10 hari dan perpanjangan 8 hari, sampai berkas dilimpahkan ke Kejari Singaraja.