Absen sidang perdana praperadilan, Dahlan Iskan kuasakan ke Yusril
Dahlan menggugat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi gardu PLN.
Mantan Dirut PT Perusahaan Listrik Negara Dahlan Iskan hari ini tak menghadiri sidang praperadilan perdananya yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal itu disampaikan Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum Dahlan.
"Pak Dahlan enggak hadir, kalau praperadilan itu kan sudah dikuasakan kepada kita (kuasa hukum). Kita akan hadir," kata Yusril di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/7).
Dalam Gugatan praperadilan yang telah diregister dengan nomor perkara: 67/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL, Dahlan menggugat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gardu Induk (GI) Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013.
Pantauan merdeka.com di lokasi, sidang praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal Lendriaty Janis. Jaksa tergugat dan jaksa penggugat menghadiri sidang praperadilan ini.
Seperti diketahui, Dahlan Iskan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus dugaan proyek pembangunan 21 Gardu Induk (GI) Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013. Dalam proyek ini, Dahlan bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Atas kasus ini, negara diduga menelan kerugian sebesar Rp 36 miliar. Dahlan diduga melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus itu bermula saat PT PLN membangun 21 gardu induk pada unit pembangkit dan jaringan Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. Dana proyek ini bersumber dari APBN 2011, 2012, dan 2013 sebesar Rp 1 triliun lebih. Kontrak proyek dilaksanakan pada Desember 2011-Juni 2013. Lingkup pekerjaannya meliputi pengadaan pemasangan dan transportasi pekerjaan elektromekanikal, pengadaan pemasangan, dan transportasi pekerjaan sipil.
Ketika kontrak pembangunan gardu ditandatangani, ternyata belum ada penyelesaian urusan pembebasan tanah yang akan digunakan oleh Unit Induk Pembangunan V Gandul. Kemudian, setelah pencairan uang muka dan anggaran termin satu, ternyata pekerjaan tidak dilakukan sesuai dengan laporan alias fiktif. Misalnya pembangunan gardu induk 150 kilovolt Jatirangon 2 dan Jatiluhur senilai Rp 36 miliar.
Dalam kasus tersebut, Kejaksaan juga telah menetapkan sembilan tersangka yang kini ditahan. Selain itu, masih ada enam tersangka lain yang masih menjalani proses penyidikan.
Baca juga:
Dahlan Iskan tak akan hadirkan saksi di sidang praperadilan
Sidang praperadilan Dahlan Iskan digelar hari ini
Mobil Tuxuci yang buat Dahlan Iskan kecelakaan nongkrong di museum
Diizinkan Kejagung, Dahlan Iskan bakal berobat ke China
Diperiksa 6 jam, Dahlan beberkan proyek cetak sawah ke Bareskrim
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
-
Kapan Yusuf mulai beternak itik? Ahmad Yusuf (22) sudah mulai beternak itik sejak usianya masih 15 tahun.
-
Apa yang dilakukan Yusuf bersama Ikram Rosadi? Sejak datang ke klinik, Yusuf seakan tak terpisahkan dengan sang ayah sambung yang menyemangatinya sebelum disunat.
-
Kapan Yusuf Ivander Damares lahir? Yusuf yang lahir melalui program bayi tabung ini telah tumbuh jadi remaja ganteng.
-
Siapa Teuku Iskandar? Iskandar adalah seorang guru besar, kritikus sastra, dan juga leksikografer yang menempuh pendidikan di Universitas Leiden.
-
Apa yang diraih oleh Yunifah Ismawati? Yunifah Ismawati menjadi salah satu wisudawati dalam acara wisuda pesantren tahfidz, berhasil menyelesaikan hafalan 20 juz.