Abu Bakar Ba'asyir Belum Pernah Diberi Surat & Diminta Teken Taat Pancasila & NKRI
Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir ramai diperbincangkan lantaran disebut menolak menandatangani dokumen taat pada Pancasila dan setia pada NKRI. Padahal, surat semacam itu pun belum pernah datang.
Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir ramai diperbincangkan lantaran disebut menolak menandatangani dokumen taat pada Pancasila dan setia pada NKRI. Padahal, surat semacam itu pun belum pernah datang.
"Satu hal yang perlu kami tegaskan, sampai hari ini ustaz Abu itu belum pernah diberi surat meminta tandatangan setia kepada NKRI, taat pada Pancasila, itu belum ada sampai sekarang," tutur anak Ba'asyir, Abdul Rohim Baasyir dalam keterangannya, Rabu (23/1).
-
Di mana banjir terjadi di Jakarta? Data itu dihimpun hingga Jumat 15 Maret 2024 pada pukul 04:00 WIB. "Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) dari sore hingga malam hari serta menyebabkan genangan di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3).
-
Siapa Abu Bakar Aceh? Abu Bakar Aceh, seorang tokoh intelektual tersohor asal Aceh yang telah melahirkan banyak karya di bidang keagamaan, filsafat, dan kebudayaan.
-
Siapa yang didukung oleh Abu Bakar Ba'asyir? Ba'asyir mengatakan bahwa pasangan calon yang paham Islam adalah paslon nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
-
Bagaimana Abu Bakar Ba'asyir menyampaikan dukungannya? Rekaman video pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Mukmin Ngruki Sukoharjo Abu Bakar Ba'asyir mendukung pasangan calon presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar beredar di akun TikTok @aniesvisioner.
-
Di mana Abu Bakar Aceh dilahirkan? Profil Singkat Aboebakar Atjeh atau disebut juga Abu Bakar Aceh ini lahir di Peureumeu, Aceh Barat pada tanggal 28 April 1909.
-
Siapa yang menangani banjir di Jakarta? Dia menjelaskan, BPBD DKI Jakarta mengerahkan personel untuk memonitor kondisi genangan di setiap wilayah dan mengkoordinasikan unsur Dinas SDA, Dinas Bina Marga, Dinas Gulkarmat untuk melakukan penyedotan genangan dan memastikan tali-tali air berfungsi dengan baik bersama dengan para lurah dan camat setempat. "Genangan ditargetkan untuk surut dalam waktu cepat," ujar dia.
Menurut Rohim, hanya surat berisikan untuk taat kepada hukum dan tidak lagi mengulangi tindak pidana yang diminta untuk ditandatangani Abu Bakar Ba'asyir. Dokumen tersebut biasa diberikan pihak lapas kepada setiap narapidana yang akan bebas.
"Ketika membaca surat itu, ustaz Abu Bakar Ba'asyir merasa bahwasanya kalau bahasa ini hanya taat hukum dan tidak melanggar hukum begitu saja ini kurang, karena hukum di negara ini masih ada yang tidak taat sama syariat Allah," jelas dia.
Keyakinan Abu Bakar Ba'asyir, tidak taat dengan hukum Islam artinya melanggar akidah agamanya yang mewajibkan seorang muslim taat hanya kepada Allah dan hukum Islam.
"Maka beliau mengusulkan supaya di dalam surat itu, kata-kata taat hukum itu ditambah dengan yang tidak bertentangan dengan Islam. Jadi setiap ada kata taat hukum di situ ditambahkan yang tidak bertentangan dengan hukum atau agama Islam," kata Rohim.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Baca juga:
Indonesia Tak Peduli Protes Australia Soal Pembebasan Abu Bakar Ba'Asyir
Ketum PBNU Setuju Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir
Ombudsman Selidiki Dugaan Maladministrasi Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir
Istana: Syarat Taat Pancasila dan NKRI Buat Ba'asyir Tak Bisa Dinegosiasi
PSI Tolak Pembebasan Ba'asyir Jika Tidak Akui Pancasila dan NKRI
Jokowi: Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir Bersyarat, Bukan Murni