ACTA akan laporkan pertemuan Jokowi-PSI di Istana ke Ombudsman
ACTA mengatakan, pertemuan di istana tidak bisa begitu saja dilakukan tanpa ada kepentingan kenegaraan
Adanya pertemuan petinggi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan menjadi sorotan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA). Pertemuan yang diadakan Senin lalu disinyalir adanya maladministrasi membahas pemenangan pemilihan presiden 2019 mendatang.
Sekretaris Dewan Pembina ACTA, Said Bakhri mengatakan kejadian tersebut akan ditindaklanjuti dengan melaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia.
-
Apa tindakan yang dilakukan Grace Natalie dan Isyana Bagoes Oka pada debat ketiga? Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asya'ri menyebutkan bahwa tindakan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Grace Natalie dan Isyana Bagoes Oka yang menghampiri moderator pada saat debat ketiga lalu sudah dilakukan evaluasi.
-
Apa yang dibicarakan Prabowo dan Jokowi? Saat itu, mereka berdua membahas tentang masa depan bangsa demi mewujudkan Indonesia emas pada tahun 2045.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Siapa saja yang mendampingi Jokowi? Sebagai informasi, turut mendampingi Presiden dalam kegiatan ini adalah Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi, Gubernur Jambi Al Haris, dan Pj. Bupati Merangin Mukti.
-
Kapan Prabowo bertemu Jokowi? Presiden terpilih Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7) siang.
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
"ACTA akan melaporkan kasus dugaan pertemuan membahas pemenangan Pilpres di Istana ke Ombudsman Republik Indonesia yang kami duga dapat dikategorikan sebagai maladministrasi," ujar Bakhri di Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (4/2).
Dia mengatakan, pertemuan di istana tidak bisa begitu saja dilakukan tanpa ada kepentingan kenegaraan. Ia merujuk pada Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, yang berbunyi maladministrasi secara garis besar adalah perilaku melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain, yang dilakukan oleh penyelenggara negara yang menimbulkan kerugian materil atau immateril bagi masyarakat.
Bakhri menuturkan, pihaknya tak menyoal pertemuan Jokowi dengan sejumlah partai politik namun tidak dilakukan di Istana Kepresidenan.
"Istana adalah milik seluruh rakyat, bukan milik sekelompok orang pendukung partisan presiden saja," ujarnya.
Sebagai bukti pelaporan ke Ombudsman, ACTA mengutip dua berita online yang memberitakan adanya pembahasan pemenangan Pilpres terhadap Jokowi.
Dia juga membantah laporan terhadap pertemuan tersebut diperuntukan secara personal. "Yang kami laporkan ke Ombudsman adalah peristiwanya bukan personalnya," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo bertemu PSI di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (1/2). Pengurus PSI yang hadir yakni Ketua Umum Grace Natalie, Sekjen Raja Juli Antoni serta Ketua DPP Tsamara Amany.
Pertemuan berlangsung tertutup selama sekitar satu setengah jam atau 90 menit. PSI sebagai partai politik pendukung Jokowi mengaku isi pertemuan salah satunya diberi tips dari kepala negara untuk dapat meraih target di Pemilu 2019.
Baca juga:
Parpol yang kritik pertemuan Jokowi-PSI dinilai tengah resah
ACTA mau laporkan pertemuan Jokowi-PSI ke ORI, Misbakhun sebut salah alamat
Polemik tips dari Jokowi dinilai tak kerek elektabilitas PSI
Jokowi beri tips ke PSI, parpol lain dinilai tak perlu gusar
PSI anggap ada upaya delegitimasi dengan berbagai isu