Presiden Jokowi Bentuk Kantor Komunikasi Kepresidenan, Ini Tugasnya
Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 15 Agustus 2024 dan diundangkan pada hari yang sama.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Kantor Komunikasi Kepresidenan melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024. Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 15 Agustus 2024 dan diundangkan pada hari yang sama.
Tujuan lembaga ini dibentuk untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan komunikasi dan informasi strategis Presiden secara sinergis dan terpadu.
"Kantor Komunikasi Kepresidenan adalah lembaga nonstruktural yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden," demikian bunyi Pasal 1 poin 1 Perpres ini salinan Perpres yang diterima, Sabtu (17/8).
Lembaga ini akan dipimpin oleh Kepala Komunikasi Kepresidenan dan bertanggung jawab kepada presiden. Kepala lembaga ini diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Di bawah Kepala, ada Deputi Bidang Materi Komunikasi dan Informasi, Deputi Bidang Diseminasi dan Media Informasi, Deputi Bidang Koordinasi Informasi dan Evaluasi Komunikasi, dan Juru Bicara Presiden. Semua jabatan itu diangkat dan diberhentikan presiden, namun deputi diangkat atas usul Kepala.
Sebagaimana tercantum di Pasal 4, Kantor Komunikasi Kepresidenan berfungsi sebagai pelaksanaan analisis isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.
Kemudian, pelaksanaan pengelolaan materi dan strategi komunikasi atas isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.
Selanjutnya, pelaksanaan diseminasi informasi dan media komunikasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.
Selain itu, pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi informasi strategis dan evaluasi komunikasi antar kementerian / lembaga terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.
Tugas berikutnya, pelaksanaan administrasi Kantor Komunikasi Kepresidenan dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.