Presiden Jokowi Bentuk Kantor Komunikasi Kepresidenan, Ini Tugasnya
Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 15 Agustus 2024 dan diundangkan pada hari yang sama.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Kantor Komunikasi Kepresidenan melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024. Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 15 Agustus 2024 dan diundangkan pada hari yang sama.
Tujuan lembaga ini dibentuk untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan komunikasi dan informasi strategis Presiden secara sinergis dan terpadu.
"Kantor Komunikasi Kepresidenan adalah lembaga nonstruktural yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden," demikian bunyi Pasal 1 poin 1 Perpres ini salinan Perpres yang diterima, Sabtu (17/8).
Lembaga ini akan dipimpin oleh Kepala Komunikasi Kepresidenan dan bertanggung jawab kepada presiden. Kepala lembaga ini diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Di bawah Kepala, ada Deputi Bidang Materi Komunikasi dan Informasi, Deputi Bidang Diseminasi dan Media Informasi, Deputi Bidang Koordinasi Informasi dan Evaluasi Komunikasi, dan Juru Bicara Presiden. Semua jabatan itu diangkat dan diberhentikan presiden, namun deputi diangkat atas usul Kepala.
Sebagaimana tercantum di Pasal 4, Kantor Komunikasi Kepresidenan berfungsi sebagai pelaksanaan analisis isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.
Kemudian, pelaksanaan pengelolaan materi dan strategi komunikasi atas isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.
Selanjutnya, pelaksanaan diseminasi informasi dan media komunikasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.
Selain itu, pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi informasi strategis dan evaluasi komunikasi antar kementerian / lembaga terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.
Tugas berikutnya, pelaksanaan administrasi Kantor Komunikasi Kepresidenan dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
- Binus Ungkap Detik-Detik Perkelahian RE di Toilet Sekolah, Bantah ada Bully dan Pelcehan
- Geger Dualisme Kadin, Kubu Arsjad Tuding Anindya Bakrie Ketua Ilegal
- Melawat ke NTT, AHY Kenang Getirnya Hidup di Daerah Konflik saat Operasi Seroja
- FOTO: Heboh Sungai Utama di Sao Paulo Brasil Tiba-Tiba Menghijau, Ternyata Ini Penyebabnya
- Dualisme Kadin, Rosan Roeslani Dukung Anindya Bakrie Jadi Ketua
Berita Terpopuler
-
Jokowi Target Balikpapan-IKN Tersambung Tol Pertengahan 2025
merdeka.com 13 Sep 2024 -
FOTO: Momen Jokowi Pimpin Sidang Kabinet Terakhir di IKN, Pamitan hingga Minta Maaf
merdeka.com 13 Sep 2024 -
Mereka Kompak Pamitan ke Anggota Dewan di Senayan, Ada yang Titip Ini
merdeka.com 13 Sep 2024 -
Bandara Baru di IKN Belum Bisa Dipakai Pesawat Kepresidenan, Jokowi Malah Bilang Begini
merdeka.com 13 Sep 2024 -
Kabar Terbaru, Jokowi Tawarkan 493 Bidang Tanah IKN ke Investor
merdeka.com 13 Sep 2024