Ada fakta baru mungkinkah Mary Jane lolos dari hukuman mati?
Komisioner Komnas HAM Magdalena Silitonga menyebut peluang tersebut terbuka.
Guru Besar Hukum Pidana UGM, Marcus Priyo Gunanto menyebut penundaan eksekusi terpidana mati Mary Jane Veloso berpeluang menguak fakta baru dalam kasus warga negara FIlipina itu. Menurutnya, dengan mendasarkan keputusan Mahkamah Agung untuk mendapatkan keadilan tidak bisa dibatasi, maka Mary Jane berpeluang untuk mengajukan PK ketiga.
Terlebih, fakta baru ada seseorang menyerahkan diri ke kepolisian Filipina dan mengaku terkait dengan kasus Mary Jane. Marcus berpendapat harus dibuktikan terlebih dahulu di pengadilan Filipina, orang tersebut apakah benar telah memperdaya Mary Jane untuk menyelundupkan heroin ke Indonesia.
Lalu dengan fakta baru itu mungkinkah Mary Jane lolos dari hukuman mati?
Komisioner Komnas Perempuan Magdalena Sitorus menyebut dengan adanya fakta baru tersebut memang memberikan peluang bagi Mary Jane untuk terlepas dari eksekusi mati. Namun, dia enggan menduga seberapa besar peluang tersebut. Sebab, keputusan mencabut eksekusi menjadi wewenang sepenuhnya Presiden Joko Widodo.
"Saya tidak bisa menjawab ya soal berapa besar peluang tersebut, keputusan sepenuhnya ada di pemerintah. Tapi peluang itu memang ada, kita harapkan itu bisa (lolos dari hukuman mati)" kata Magdalena saat dihubungi merdeka.com, Rabu (29/4).
Magdalena menjelaskan, dengan adanya fakta baru tersebut menjadi sebuah bukti yang kuat untuk menyelamatkan Mary Jane dari hukuman mati. Oleh karena itu, dia menegaskan pemerintah Indonesia harus seksama menyimak bahkan harus mengikuti jalannya penyelidikan di Filipina.
"Dengan fakta ini kasusnya bisa ditelusuri lagi, ada hal-hal yang sangat meragukan dia itu pengedar narkoba," kata dia.
Seperti diketahui, Fakta itu terungkap saat seorang wanita bernama Maria Cristina Sergio menyerahkan diri ke kepolisian Nuefa Ecija, Filipina. Dia merupakan penyalur Mary Jane Veloso.
Maria menyerahkan diri hanya berselang beberapa jam sebelum Kejaksaan Agung Indonesia menyampaikan jadwal eksekusi yang akan dijalani oleh Mary Jane. Maria yang memiliki nama lain yaitu Mary Christine Gulles Pasadilla ini menyerahkan diri dengan alasan takut dengan kehidupan MJ setelah dia menerima putusan hukuman mati.
"Dia menyerahkan diri dengan alasan merasa bersalah pada Mary Jane yang akan dieksekusi di Indonesia," kata seorang petugas di kantor kepolisian Nueva Ecija, seperti dilansir dari media Philstar.com, Selasa (28/4).
Maria sendiri menyerahkan diri bersama dua orang lainnya yang tidak disebutkan namanya.
Mary Jane Veloso ditetapkan bersalah pada 2010 oleh Hakim di Indonesia lantaran secara ilegal membawa obat-obatan terlarang. Wanita 30 tahun tersebut mengaku sebagai korban sindikat narkoba.
Baca juga:
Agus Marto yakin eksekusi mati tak merugikan ekonomi RI
Bang Yos sebut penundaan hukuman mati Mary Jane bikin polemik
Mary Jane dibela, WNI terpidana mati Zainal Abidin malah diabaikan
Eksekusi mati ditunda, Mary Jane bisa ajukan PK ketiga
Indonesian Cyber Army sempat balas aksi hacker Filipina
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Apa yang dilakukan Syahrini di Jakarta? Tidak ada perubahan, Syahrini selalu terlihat anggun dan menenangkan sekali.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kapan Dewi Khotijah dibunuh? Saat ia sedang salat, para punggawa kerajaan menyerangnya dengan tombak dan keris.
-
Kapan Kota Tua Jakarta didirikan? Sejarah Kota Tua Jakarta berawal pada 1526, ketika Fatahillah, seorang komandan dari Kesultanan Demak, menyerang Pelabuhan Sunda Kelapa yang merupakan milik dari Kerajaan Pajajaran.