Ada langkah lain benahi KPK selain revisi UU
"Langkah langkah lain misalnya, membenahi institusi KPK melalui peraturan-peraturan di internalnya."
Banyak pihak menolak rencana pemerintah dan DPR merevisi UU nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini karena dianggap akan melemahkan lembaga antirasuah tersebut.
Pengamat hukum, Bivitri Susanti mengatakan, alangkah baiknya UU KPK tidak direvisi. Sebab menurutnya ada langkah-langkah lain yang lebih tepat untuk membenahi KPK.
"Langkah langkah lain misalnya, membenahi institusi KPK melalui peraturan-peraturan di internalnya. Kemudian menggunakan prosedur-prosedur dalam hukum acara pidana yang sebenarnya belum digunakan," kata Bivitri usai diskusi 'Ada Apa Lagi KPK?' di Gado-Gado Boplo, Menteng Jakarta Pusat, Sabtu (13/2).
"Misalnya, tersangka yang bertahun-tahun belum sidang penuntut membuat surat dakwaan, dakwaannya bebas. Nggak usah SP3 itu bisa. Merevisi undang-udang lain yang terkait KUHAP, UU Kehakiman tidak harus bongkar UU KPK," imbuhnya.
Selain itu, kata dia, soal poin penyadapan harus izin dewan pengawas dalam draf revisi UU KPK. Bivitri menilai itu merupakan langkah yang aneh. Karena belum diketahui tujuan dari langkah tersebut.
"DPR mau membatasi penyadapan secara aneh karena ada dewan pengawas. Tujuannya apa? Karena selama ini itu yang membuat KPK jadi efektif," ujarnya.
Dia juga menyebut, poin lainnya dalam draf tersebut adalah KPK diberikan wewenang SP3. Menurut Bivitri, wewenang itu nantinya bisa dijadikan komoditas oleh para penegak hukum.
"Diberi wewenang SP3 seakan-akan diberi wewenang baru. Sebenarnya itu tidak bagus karena SP3 itu oleh penegak-penegak hukum lain dijadikan komoditas. Tukar menukar politik nyogok, diminta duit," tandasnya.
Baca juga:
Demokrat: Tunjukkan kalau pemerintah punya draf yang memperkuat KPK
Revisi UU KPK berpotensi untuk penyalahgunaan wewenang
JK dan Luhut kompak dukung aturan penyadapan dan pengawasan KPK
JK: Tak ada yang perlu dikhawatirkan dari revisi UU KPK
Agus Rahardjo setuju revisi UU KPK bila skor IPK Indonesia 50
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Bagaimana proses pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.