Ada monopoli media tv, Kemenkominfo dan KPI digugat ke PN Jakpus
Hal itu juga demi menjaga demokrasi penyiaran yang pada dasarnya menekankan keragaman isi dan kepemilikan.
Beberapa elemen yang mengatasnamakan Koalisi Independen untuk Demokrasi Penyiaran (KIDP) menggugat Kemenkominfo dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kementerian dan Lembaga negara itu digugat lantaran adanya monopoli kepemilikan televisi swasta oleh beberapa pengusaha.
"Keduanya memiliki pedoman yang sangat jelas dan tegas dalam mengatur pembatasan kepemilikan lembaga penyiaran," ujar pihak penggugat dari LBH Pers, Nawawi Bahrudin di PN Jakarta Pusat, Kamis (18/9).
Nawawi menambahkan, masalah kepemilikan sudah diatur dalam Pasal 18 ayat 1 UU Penyiaran yang diatur lebih lanjut dalam Pasal 32 ayat 1 PP No 50/2005. "Pemusatan kepemilikan dan penguasaan Lembaga Penyiaran Swasta oleh suatu orang atau satu badan hukum, baik di satu wilayah siaran maupun di beberapa wilayah siaran dibatasi." Katanya,
Dia mengatakan beberapa fakta di lapangan yang melanggar ketentuan perundangan dan peraturan mengenai kepemilikan, dapat dilihat dari beberapa hal sebagai berikut.
Pertama, Pemusatan kepemilikan dan penguasaan lembaga penyiaran swasta seperti pemberian, penjualan dan pengalihan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dalam kasus PT. Visi Media Asia Tbk. Yang menguasai PT. Cakrawala Andalas Televisi (antv) dan PT. Lativi Media Karya (tvOne) yang dilakukan pada sekitar Juni 2011.
Kedua, pemusatan kepemilikan dan penguasaan lembaga penyiaran swasta seperti pemberian, penjualan dan pengalihan Izin Penyelenggaran Penyiaran (IPP) dalam kasus PT. Elang Mahkota Teknologi Tbk yang menguasai PT. Indosiar Karya Media yang memiliki PT. Indosiar Visual Mandiri (Indosiar) dan menguasai PT. Surya citra Televisi (SCTV) yang dilakukan sekitar Juni 2011.
Ketiga, pemusatan kepemilikan dan penguasaan lembaga penyiaran swasta seperti pemberian, penjualan dan pengalihan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dalam kasus PT. Media Nusantara Citra Tbk yang menguasai PT. Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI/MNC TV), PT. Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) dan PT. Global Informasi Bermutu (Global TV) yang dilakukan sekitar Juni 2007.
"Kementerian komunikasi dan informasi serta Komisi Penyiaran Indonesia terlihat tidak melaksanakan kewajiban hukumnya tersebut dan membiarkan terjadi perbuatan melawan hukum (PMH). Dengan mengacu pada ketentuan tentang kepemilikan, seharusnya Kominfo dan KPI dapat bertindak sesuai kewenangannya yang diatur olek UU dan ketentuan terkait," ucapnya.
Oleh karena itu, KIDP melihat urgensi untuk memperbaiki kekacauan dalam implementasi UU Penyiaran, terutama dalam hal pengaturan kepemilikan. Menurutnya, hal itu juga demi menjaga demokrasi penyiaran yang pada dasarnya menekankan keragaman isi dan kepemilikan.